SuaraSurakarta.id - Sejumlah daerah di wilayah eks karisidenan Surakarta atau Soloraya bakal menggelar event hiburan atau konser musik di malam pergantian tahun, Sabtu (31/12/2022).
Malam pergantian tahun biasanya jadi momen yang dinantikan banyak orang. Apalagi, malam tahun baru biasanya diisi dengan kegaiatan menarik, termasuk konser musik di wilayah Soloraya.
Dimulai dari Kabupaten Sragen, grup band Tipe-X bakal menghibur warga Bumi Sukowati saat malam pergantian tahun baru 2023 di Alun-alun Sragen, Sasono Langen Putro.
Selain itu, pemerintah setempat juga menggelar rangkaian hiburan dari sore hari mulai band lokal, kasidah, pengajian hingga ditutup konser Tipe-X.
"Tahun baru ada pengajian, kasidahan dan band lokal Sragen akan tampil dari jam 16.00 WIB. Menuju jam 00.00 saat pergantian tahun nanti ada Tipe-X gong-nya," kata Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
Lalu di Kabupaten Wonigiri, ada konser Shaggydog dan Ada Band yang bakal tampil di Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri secara bergantian, Jumat (30/12/2022) dan Sabtu (31/12/2022).
Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek mengaku sengaja membuat perayaan tahun baru yang meriah. Alasannya, pihaknya ingin membantu optimisme publik bisa bangkit setelah terhantam Pandemi Covid-19 selama dua tahun lebih.
"Harapannya dengan adanya kemeriahan itu, akan timbul kemanfaatan secara kolektif," jelasnya.
Kemudian dari wilayah Kabupaten Klaten, bakal digelar Pentas Akhir Tahun 2022 di alun-alun Kota Klaten, Sabtu (31/12/2022) mulai pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: 31 Ucapan Selamat Tahun Baru 2023 Bahasa Inggris, Jadi Auto Keren!
Konser itu bakal dihadiri Abah Lala dan sejumlah artis yang bakal menghibur masyarakat Klaten, seperti Budi Cilok, Evan Loss dan Aneth Koeswoyo.
Sementara itu, Polda Jateng melarang masyarakat untuk menyalakan petasan atau mercon saat merayakan Tahun Baru 2023.
Pelarangan tersebut dilakukan lantaran berbahaya dan bisa mengancam nyawa. Hal tersebut diungkpakan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Selain berbahaya, petasan juga dinilai mengganggu lingkungan dan ketenangan warga masyarakat.
"Meledakkan atau membakar petasan tidak diizinkan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya," kata Iqbal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Alasan PB XIV Hangabehi Salat Jumat di Masjid Tertua di Solo, Berawal Dari Mimpi
-
Charoen Pokphand Indonesia Imbau Konsumen Tak Tergiur Penawaran dan Transaksi Medsos
-
Sinergi Puspo Wardoyo dan Kepala Sekolah: Mewujudkan Generasi Emas Lewat Sepiring Makanan Bergizi
-
Bukan Pesta Kembang Api, Momen Unik Kaliepepe Land Berbagi 20 Ribu Paket MBG di Malam Tahun Baru
-
SISTA Berikan Donasi untuk Korban Bencana Sumatera Utara dan Aceh Tamiang