SuaraSurakarta.id - Sejumlah daerah di wilayah eks karisidenan Surakarta atau Soloraya bakal menggelar event hiburan atau konser musik di malam pergantian tahun, Sabtu (31/12/2022).
Malam pergantian tahun biasanya jadi momen yang dinantikan banyak orang. Apalagi, malam tahun baru biasanya diisi dengan kegaiatan menarik, termasuk konser musik di wilayah Soloraya.
Dimulai dari Kabupaten Sragen, grup band Tipe-X bakal menghibur warga Bumi Sukowati saat malam pergantian tahun baru 2023 di Alun-alun Sragen, Sasono Langen Putro.
Selain itu, pemerintah setempat juga menggelar rangkaian hiburan dari sore hari mulai band lokal, kasidah, pengajian hingga ditutup konser Tipe-X.
"Tahun baru ada pengajian, kasidahan dan band lokal Sragen akan tampil dari jam 16.00 WIB. Menuju jam 00.00 saat pergantian tahun nanti ada Tipe-X gong-nya," kata Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
Lalu di Kabupaten Wonigiri, ada konser Shaggydog dan Ada Band yang bakal tampil di Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri secara bergantian, Jumat (30/12/2022) dan Sabtu (31/12/2022).
Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek mengaku sengaja membuat perayaan tahun baru yang meriah. Alasannya, pihaknya ingin membantu optimisme publik bisa bangkit setelah terhantam Pandemi Covid-19 selama dua tahun lebih.
"Harapannya dengan adanya kemeriahan itu, akan timbul kemanfaatan secara kolektif," jelasnya.
Kemudian dari wilayah Kabupaten Klaten, bakal digelar Pentas Akhir Tahun 2022 di alun-alun Kota Klaten, Sabtu (31/12/2022) mulai pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: 31 Ucapan Selamat Tahun Baru 2023 Bahasa Inggris, Jadi Auto Keren!
Konser itu bakal dihadiri Abah Lala dan sejumlah artis yang bakal menghibur masyarakat Klaten, seperti Budi Cilok, Evan Loss dan Aneth Koeswoyo.
Sementara itu, Polda Jateng melarang masyarakat untuk menyalakan petasan atau mercon saat merayakan Tahun Baru 2023.
Pelarangan tersebut dilakukan lantaran berbahaya dan bisa mengancam nyawa. Hal tersebut diungkpakan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Selain berbahaya, petasan juga dinilai mengganggu lingkungan dan ketenangan warga masyarakat.
"Meledakkan atau membakar petasan tidak diizinkan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya," kata Iqbal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI
-
Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu