SuaraSurakarta.id - Sejumlah daerah di wilayah eks karisidenan Surakarta atau Soloraya bakal menggelar event hiburan atau konser musik di malam pergantian tahun, Sabtu (31/12/2022).
Malam pergantian tahun biasanya jadi momen yang dinantikan banyak orang. Apalagi, malam tahun baru biasanya diisi dengan kegaiatan menarik, termasuk konser musik di wilayah Soloraya.
Dimulai dari Kabupaten Sragen, grup band Tipe-X bakal menghibur warga Bumi Sukowati saat malam pergantian tahun baru 2023 di Alun-alun Sragen, Sasono Langen Putro.
Selain itu, pemerintah setempat juga menggelar rangkaian hiburan dari sore hari mulai band lokal, kasidah, pengajian hingga ditutup konser Tipe-X.
"Tahun baru ada pengajian, kasidahan dan band lokal Sragen akan tampil dari jam 16.00 WIB. Menuju jam 00.00 saat pergantian tahun nanti ada Tipe-X gong-nya," kata Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
Lalu di Kabupaten Wonigiri, ada konser Shaggydog dan Ada Band yang bakal tampil di Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri secara bergantian, Jumat (30/12/2022) dan Sabtu (31/12/2022).
Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek mengaku sengaja membuat perayaan tahun baru yang meriah. Alasannya, pihaknya ingin membantu optimisme publik bisa bangkit setelah terhantam Pandemi Covid-19 selama dua tahun lebih.
"Harapannya dengan adanya kemeriahan itu, akan timbul kemanfaatan secara kolektif," jelasnya.
Kemudian dari wilayah Kabupaten Klaten, bakal digelar Pentas Akhir Tahun 2022 di alun-alun Kota Klaten, Sabtu (31/12/2022) mulai pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: 31 Ucapan Selamat Tahun Baru 2023 Bahasa Inggris, Jadi Auto Keren!
Konser itu bakal dihadiri Abah Lala dan sejumlah artis yang bakal menghibur masyarakat Klaten, seperti Budi Cilok, Evan Loss dan Aneth Koeswoyo.
Sementara itu, Polda Jateng melarang masyarakat untuk menyalakan petasan atau mercon saat merayakan Tahun Baru 2023.
Pelarangan tersebut dilakukan lantaran berbahaya dan bisa mengancam nyawa. Hal tersebut diungkpakan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Selain berbahaya, petasan juga dinilai mengganggu lingkungan dan ketenangan warga masyarakat.
"Meledakkan atau membakar petasan tidak diizinkan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya," kata Iqbal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Ada Charly Van Houten! CFD Gatsu Ngarsopuro Solo Pecah Dipadati Ribuan Anak Muda
-
Keluh Kesah Perajin Tahu Imbas Dolar, Bahan Baku Terus Naik hingga Takut Mengurangi Ukuran Tahu
-
PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar
-
Efek Dolar Naik, Pedagang Pasar Naikan Harga Jual hingga Daya Beli Turun
-
Solo Safari Kini Buka Hingga Malam, Ada Hutan Menyala hingga Spot Foto Menarik