SuaraSurakarta.id - Sejumlah daerah di wilayah eks karisidenan Surakarta atau Soloraya bakal menggelar event hiburan atau konser musik di malam pergantian tahun, Sabtu (31/12/2022).
Malam pergantian tahun biasanya jadi momen yang dinantikan banyak orang. Apalagi, malam tahun baru biasanya diisi dengan kegaiatan menarik, termasuk konser musik di wilayah Soloraya.
Dimulai dari Kabupaten Sragen, grup band Tipe-X bakal menghibur warga Bumi Sukowati saat malam pergantian tahun baru 2023 di Alun-alun Sragen, Sasono Langen Putro.
Selain itu, pemerintah setempat juga menggelar rangkaian hiburan dari sore hari mulai band lokal, kasidah, pengajian hingga ditutup konser Tipe-X.
"Tahun baru ada pengajian, kasidahan dan band lokal Sragen akan tampil dari jam 16.00 WIB. Menuju jam 00.00 saat pergantian tahun nanti ada Tipe-X gong-nya," kata Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati.
Lalu di Kabupaten Wonigiri, ada konser Shaggydog dan Ada Band yang bakal tampil di Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri secara bergantian, Jumat (30/12/2022) dan Sabtu (31/12/2022).
Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek mengaku sengaja membuat perayaan tahun baru yang meriah. Alasannya, pihaknya ingin membantu optimisme publik bisa bangkit setelah terhantam Pandemi Covid-19 selama dua tahun lebih.
"Harapannya dengan adanya kemeriahan itu, akan timbul kemanfaatan secara kolektif," jelasnya.
Kemudian dari wilayah Kabupaten Klaten, bakal digelar Pentas Akhir Tahun 2022 di alun-alun Kota Klaten, Sabtu (31/12/2022) mulai pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: 31 Ucapan Selamat Tahun Baru 2023 Bahasa Inggris, Jadi Auto Keren!
Konser itu bakal dihadiri Abah Lala dan sejumlah artis yang bakal menghibur masyarakat Klaten, seperti Budi Cilok, Evan Loss dan Aneth Koeswoyo.
Sementara itu, Polda Jateng melarang masyarakat untuk menyalakan petasan atau mercon saat merayakan Tahun Baru 2023.
Pelarangan tersebut dilakukan lantaran berbahaya dan bisa mengancam nyawa. Hal tersebut diungkpakan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Selain berbahaya, petasan juga dinilai mengganggu lingkungan dan ketenangan warga masyarakat.
"Meledakkan atau membakar petasan tidak diizinkan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya," kata Iqbal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Akses Keputren dan Ruang Pusaka Masih Dikunci, Revitalisasi Keraton Solo Terhambat
-
HYDROPLUS Soccer League All Stars: Putri Surakarta U-15 Gugur di Fase Grup
-
Protes Harga Telur Anjlok Drastis, Peternak Ayam Gelar Aksi Mandi Telur
-
Respon Jokowi Soal Injak Kepala Kerbau Dikaitkan Sama Politik, Itu Bentuk Penghormatan
-
Pakai Hasil Iuran Warga, Jembatan Sasak Diatas Sungai Bengawan Solo Kembali Dibuat