Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 24 Desember 2022 | 16:42 WIB
Lembaga Dewan Adat atau LDA Keraton Kasunanan Surakarta mengubah nama KGPH Mangkubumi menjadi KGPH Hangabehi. Perubahan nama dilakukan bertepatan dengan acara perayaan ke-91  Paguyuban Kawula Keraton Surakarta (Pokoso) di Sitihinggil Keraton Kasunanan Surakarta, Sabtu (24/12/2022). [Dok]

Sementara itu, Kerabat Keraton Kasunanan Surakarta GKR Ayu Koes Indriyah menjelaskan kalau pergantian nama ini untuk lebih mendewasakan putra tertua PB XIII.

"Pertimbangan dari sentono itu untuk mendewasakan," sambung dia.

Biasanya gelar ini, lanjut dia, diberikan jika putra raja dianggap telah mampu melakukan tugas-tugas kenegaraan keraton.

"Biasanya melewati usia 30-35 tahun atau sudah memiliki istri dan anak," tandas adik Gusti Moeng ini.

Baca Juga: Geger Keraton Solo, Kapolresta: Kedepankan Mediasi, Kalau Ada Unsur Pidana Kita Proses

Kontributor : Ari Welianto

Load More