SuaraSurakarta.id - Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) belum lama ini disahkan oleh pemerintah.
Meski demikian, pengesahan UU KUHP itu langsung menimbulkan pro dan kontra hingga keluhan, termasuk dari sejumlaj negara di dunia.
Untuk itu, para advokad yang tergabung dalam Ikatan Advokad Indonesia (Ikadin), berencana melakukan judicial review atau uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menilai, ada beberapa pasal yang dinilai tidak memberikan jaminan dan perlindungan dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), serta terkait kejahatan korporasi," kata Ketua DPP Ikadin Magdir Ismail saat ditemui dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD Ikadin Jawa Tengah yang digelar di Solo.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Soal RKUHP: Terima Saja Dulu, Sambil Kritisisme Jangan Berhenti
Magdir Ismali memaparkan, pihaknya sudah siap untuk melakukan uji materil dalam beberapa pasal UU KUHP.
"Namun tetapi kami berharap pekerjaan ini tidak dilakukan oleh DPP, tapi juga dilakukan bersama dengan DPD. Tapi kami belum koordinasi berapa DPD yang akan maju bersama," jelasnya.
Menurut Magdir, KUHP adalah untuk kepentingan bangsa, untuk kepentingan hukum dan demokrasi, yang bukan hanya untuk hari ini tapi juga untuk kehidupan ke depan.
KUHP yang sebelumnya berlaku dibuat Belanda pada 1881 dan sampai sekarang masih berlaku. Karena itu KUHP yang baru diharapkan juga sesuatu yang panjang dilaksanakan secara baik.
Menurut Magdir, kita bangga dengan KUHP yang merupakan produk hukum yang dilahirkan bangsa Indonesia sebagai produk hukum jempolan, tetapi setelah sekian lama berjalan, cukup banyak yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang, terutama terkait perlindungan terhadap HAM.
Baca Juga: Massa Aksi Hima Persis, HMI dan IMM Menutup Simpang Surapati Menolak Pengesahan UU KUHP
Hal ini membuat cukup banyak dilakukan pengujian terhadap KUHP yang lama di MK dan oleh MK, pengujian-pengujian itu dikabulkan.
Berita Terkait
-
Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tanggapi Permohonan JR Alexander Marwata: KPK Itu Silent Profession
-
Kuasa Hukum Marwata Minta Aturan Insan KPK Dilarang Bertemu Pihak Berperkara Dicabut
-
7 Menteri Prabowo Gelar Rapat di Hari Minggu, Putusan Judicial Review UU Cipta Kerja Ikut Dibahas
-
Maruk Kekuasaan! Gugatan Agar Eks Kepala Daerah Bisa Turun Kasta Berpotensi Bangun Politik Dinasti
-
KMMH UGM Gelar Workshop, Menguak Esensi Judicial Review : Strategi dan Taktik untuk Meningkatkan Efektivitas Hukum
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan
-
Terendam Banjir, Underpass Simpang Joglo Solo Ditutup Total
-
Sempat Tak Percaya, Ini Momen Bima Arya Kaget Ada Wisata Jokowi di Solo
-
25 Kepala Daerah Ikuti Retret Gelombang Kedua, Ini Kata Wamendagri