SuaraSurakarta.id - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan blak-blakan mendapat deretan perintah dari Ferdy Sambo saat kematian Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.
Salah satu perintahnya adalah meminta agar istrinya Putri Candrawathi diperiksa di kantor Biro Paminal dan tidak di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Mengingat ini kejadian aib mbak mu supaya nggak gaduh, mungkin kalau di Polres nanti banyak yang tahu," sebut Hendra menirukan ucapan Ferdy Sambo persidangan lanjutan obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022) lalu.
Hendra menyebut ada lima arahan yang diberikan mantan Kadiv Propam Polri tersebut kepadanya dan mantan Karo Propos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali.
Arahan itu diberikan Ferdy Sambo sehari pasca insiden penembakan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, 9 Juli silam.
Usai bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Hendra diminta untuk menangani kasus tersebut secara profesional.
"'Ya sudah ini ditangani saja secara profesional, prosedural, sekalipun kejadiannya di tempat Kadiv Propam'," perintah Kapolri kepada Hendra.
Setelah itu, Ferdy Sambo datang bertemu Kapolri. Hendra dan Benny Ali pun menunggu di luar.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan menyatakan masih belum bisa menerima pemecatan dirinya dari Polri.
Baca Juga: Sisi Menyeramkannya Diungkap Anak Buah, Ini Sosok Agus Nurpatria Terdakwa Kasus Ferdy Sambo
Hal itu ia sampaikan ketika menjadi saksi dalam persidangan obstruction of justice di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (16/12/2022) dengan terdakwa mantan Kasubnit I Subdit III Irfan Widyanto.
Dalam persidangan Hendra menyatakan kini ia tengah mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) majelis sidang etik kepada dirinya. Ia menilai sidang etik tersebut tidak berjalan dengan profesional .
"Maksudnya banding tentang apa inti pokoknya?" tanya jaksa.
"Masalah kurang profesional, saya nggak ngerti, karena perlu Pak Jaksa tahu bahwa dari 17 saksi yang dihadirkan, hanya 3 yang fisik 1 daring. Lainnya tidak hadir. Jadi ini menurut saya juga tidak profesional dalam proses itu, sehingga hanya itu saja yang bisa tentukan bahwa saya kurang profesional," jawab Hendra.
"Tidak profesional pelaksanaan tugas terkait masalah proses penyelidikan. Penyelidikan terkait peristiwa tembak menembak di Duren Tiga 46," tambah Hendra Kurniawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 7 Rekomendasi Tablet Murah Memori 256 GB Mulai Rp 2 Jutaan, Ada Slot SIM Card
Pilihan
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
Terkini
-
Kunjungan ke Kampung Batik Laweyan, Komisi VII DPR RI Soroti Urgensi Pelestarian Budaya
-
Jokowi Sempat Mengelak Hadiri Reuni Alumni UGM, Ini Respon Iriana
-
Momen Kikuk Jokowi: Ngaku Jenguk Saudara, 'Dikeplak' Iriana: Mau Reuni UGM!
-
Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Dukung Kejaksaan Tuntaskan Kasus Tom Lembong
-
Isu Ijazah Palsu Dibekingi 'Orang Besar', Jokowi:Semua Sudah Tahulah