SuaraSurakarta.id - Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara atau LAPAAN RI Jateng, Dr BRM Kusumo Putro SH MH menyoroti kehebohkan tambang galian C yang berada di Kabupaten Klaten.
Empat bulan yang lalu, Kusumo sudah mengecek langsung tambang galian C di Desa Bayat, Klaten sebagai alur pengambilan tanah urug yang digunakan untuk proyek jalan tol yang diduga ilegal.
"Ada dugaan 80 persen tambang galian C di Kabupaten Klaten itu ilegal," kata BRM Kusumo Putro, Jumat (2/12/2022).
Untuk itu, Kusumo mendesak untuk melakukan pengecekan dan evaluasi, Kusumo juga mendesak semua penambang Galian C yang tidak berizin harus dihentikan operasionalnya.
"Semua alat berat dan armada angkut seperti truk dam dan truk, serta armada yang lain serta semua peralatan yang dipakai untuk melakukan penambangan harus disita sebagai alat bukti. Bagi para yang terlibat penambangan ilegal harus dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kusumo.
Dia menambahkan, adapun bagi penambang yang masih beroperasi diperiksa izinnya apakah masih berlaku atau sudah kedaluwarsa.
Jika masa izinnya sudah habis namun masih beraktivitas untuk melakukan penggalian, maka harus dihentikan aktivitasnya dan semua alat berat dan alat angkut seperti truk dam dan truk biasa dan armada lainnya yang dipakai untuk mengeruk Galian C harus disita untuk diamankan sebagai alat bukti yang nantinya bisa dipakai untuk pembuktian dalam persidangan.
"Kalau terbukti ilegal harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Termasuk siapa yang menerima tanah urugan dari tambang ilegal tersebut," jelas dia.
Bagi pelaku penambang ilegal, lanjut Kusumo, dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Baca Juga: Ganjar Curhat Tidak Disukai Teman Gegara Tertibkan Ijin Galian C
Adapun bagi penadah, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau oemurnian, pengembangan dan atau oemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau pasal 105 dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Sebelumnya, penambangan ilegal galian C di Kabupaten Klaten menuai polemik. Penambangan galian C ilegal tersebut mendapatkan sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat.
Bahkan, putra sulung Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka bersuara di Twitter dan menyebut ada bekingan ngeri dibalik tambang itu.
Pernyataan singkat Gibran tersebut trending topic di Twitter dan lini massa lainnya pada dua hari terakhir ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
7 Tempat Wisata di Sragen yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Teguh Prakosa Benarkan FX Rudi Mundur dari Plt Ketua DPD PDIP Jateng
-
Drama Politik Jateng: Beredar Surat Pengunduran Diri FX Hadi Rudyatmo dari Plt Ketua DPD PDIP!
-
Perkuat Komitmen Kesejahteraan Mitra Driver, GoTo Luncurkan Platform Bursa Kerja Mitra Gojek
-
Drama Keraton Solo! Tak ada Undangan untuk PB XIV Purboyo, GKR Timoer: Benar-benar Tidak Diundang