Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 16 November 2022 | 17:03 WIB
Pelaku kasus pencabulan digelandang polisi dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Rabu (16/11/2022). [AyoSolo/Budi Cahyono]

Tak lama, tersangka lalu diserahkan oleh kerabat korban pada Selasa 1 November 2022. Dari pengakuan predator seksual MAW, sewaktu kecil ia pernah menerima pelecehan seksual dari pamannya.

"Terinspirasi dari film. istri lagi ada masalah rumah tangga dari 2019," jelas tersangka MAW.

Atas perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga: Tancap Gas! Satresnarkoba Polresta Solo Kembali Tangkap 8 Pengedar Narkoba, Ini Kronologinya

Load More