Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 16 November 2022 | 17:03 WIB
Pelaku kasus pencabulan digelandang polisi dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Rabu (16/11/2022). [AyoSolo/Budi Cahyono]

Tersangka pun sempat mengiming-imingi para korban dengan sering mentraktir korban dan meminjami HP untuk bermain game online

Meski para korban sempat menolak perlakuan tersangka, namun tersangka tetap bersikeras melakukan perbuatannya dengan ancaman.

"Tidak ada kekerasan, hanya ancaman dan iming-iming ke korban. Grupnya itu 'kalo nggak ada loe, nggak rame'," ungkap Iwan Saktiadi.

Namun akhirnya kelakuan predator seksual MAW diketahui oleh kerabat korban J yang curiga lantaran J kerap tak berada di rumah saat akhir pekan.

Baca Juga: Tancap Gas! Satresnarkoba Polresta Solo Kembali Tangkap 8 Pengedar Narkoba, Ini Kronologinya

Saat ditanyai oleh kerabat korban, J mengakui bahwa sering kali dicabuli oleh teman sepermainannya. Tak terima dengan perbuatan tersangka, kerabat korban lalu melapor ke Sat Reskrim Polresta Surakarta pada Senin 31 Oktober 2022.

Tak lama, tersangka lalu diserahkan oleh kerabat korban pada Selasa 1 November 2022. Dari pengakuan predator seksual MAW, sewaktu kecil ia pernah menerima pelecehan seksual dari pamannya.

"Terinspirasi dari film. istri lagi ada masalah rumah tangga dari 2019," jelas tersangka MAW.

Atas perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga: Gawat! Guru Ngaji di Aceh Anak di Bawah Umur hingga Empat Kali

Load More