SuaraSurakarta.id - Persis Solo sudah membulatkan tekad mendesak diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI.
Tak tanggung-tanggung, Direktur Utama Persis Solo, Kaesang Pangarep sudah surat kepada PSSI guna mendesak KLB, Selasa (25/10/2022).
Bahkan surat yang dilayangkan kepada Ketua PSSI tersebut dikirimkan hanya satu hari berselang pasca ia bersama pemegang saham Persebaya Surabaya, Azrul Ananda menyatakan akan mengajukan penyelenggaraan KLB PSSI usai keduanya bertemu Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Senin 24 Oktober 2022.
Dalam rilis yang diterima Suarasurakarta.id, Rabu (26/10/2022), Persis Solo meminta PSSI untuk melakukan KLB selambat-lambatnya 30 hari pasca surat tersebut dikirim.
Tak hanya meminta dilakukan KLB, Persis Solo juga memaparkan enam poin yang harus menjadi perhatian dan dibahas dalam KLB PSSI yang akan diselenggarakan.
Mulai dari meminta pengusutan tuntas insiden Kanjuruhan dan pemberian ganti kerugian kepada semua korban, kemudian mereformasi kepengurusan Komite Eksekutif, mengganti direktur operator liga, amandemen statuta hingga menuntut Asprov tak lagi hanya menjadi corong pengurus pusat namun memiliki program kerja yang kongkret.
"Sehubungan dengan pernyataan resmi klub pada 7 Oktober 2022 dan keterangan laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan pada 14 Oktober 2022, PT. Persis Solo Saestu (PERSIS) menganggap bahwa federasi dan operator liga belum memenuhi tanggung dan tuntutan yang telah disampaikan oleh PERSIS dan TGIPF. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, PERSIS meminta kepada PSSI untuk melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) selambat-lambatnya 30 hari setelah surat ini dikirim," bunyi surat yang ditandatangani Dirut Persis Solo, Kaesang Pangarep.
Berikut enam poin yang diajukan Persis Solo untuk dibahas dalam KLB PSSI:
1. Pengusutan tuntas Insiden Kanjuruhan, termasuk pelaksanaan proses hukum dan pertanggungjawaban moral sesuai dengan rekomendasi dari TGIPF. Siapapun yang bertanggungjawab, harus segera diproses hukum tanpa tebang pilih dan transparan.
2. Memberikan hak ganti kerugian kepada seluruh korban insiden Kanjuruhan, sekaligus jaminan keselamatan dan keamanan bagi para saksi untuk memberikan keterangan dalam proses hukum.
Berita Terkait
-
Jelang Laga Kontra Cina, PSSI Sebut Tak Ada Pemain Naturalisasi Baru
-
Bukan di Sidoarjo, Piala AFF U-23 2025 Berlangsung di Jakarta dan Bekasi
-
Hasil BRI Liga 1: Kalahkan Barito Putera, Persis Solo Menjauh dari Zona Merah
-
Kritik Pedas Media Asing Soal Liga 1 Kalah Level dengan Kamboja Premier League
-
Papan Bawah Memanas! Link Live Streaming Barito Putera vs Persis Solo
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
Terkini
-
Soal Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Tuduhan Roy Suryo Penuhi Unsur Pidana
-
Melodi Tradisi, Rasa Kekinian: Gojek Hadir di Tengah Semarak Adeging Mangkunegaran
-
Gunungan Makin Tinggi, PLTSa Putri Cempo Hanya Mampu Mengolah 120 Ton Sampah
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita