Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area, 487 A Tol Semarang-Solo terus konsisten mengangkat potensi UMKM dari warga sekitar. [Dok]
Hal itu tertuang dalam, Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol, menyebut bahwa rest area tipe A dapat dilengkapi dengan fasilitas inap untuk beristirahat sementara, guna mengatasi kelelahan pengguna jalan tol saat mengemudi.
"Aturan internasional, mengemudi secara maksimal 4 jam sekali, harus beristirahat jadi jangan memaksakan diri. Kita lihat di pemerintahan banyak sekali terjadi kecelakaan-kecelakaan karena banyak orang baikterlalu lelah. Dengan aturan-aturan baru ini, penyesuian untuk mengantisipasi terkait kondisi sekarang bisa diminimalisir," tegas Mahbullah Nurdin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
7 Fakta Sengketa Dana Hibah yang Mengguncang Keraton Kasunanan Surakarta
-
Cerita Rasino, Guru Tuna Netra Sejak Lahir di Solo, Punya Metode Mengajar Sendiri
-
Hikayat Absurd Yoedo Prawiro: Polisi Rahasia Klaten Justru Jadi Raja Maling yang Licin
-
4 Link DANA Kaget Spesial Warga Solo, Rejeki Nomplok hingga Rp149 Ribu
-
7 Susunan Kabinet Baru PB XIV Purboyo, Langkah Berani Bangun Keraton Solo Modern