SuaraSurakarta.id - Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan pengawas pertandingan atau match commissioner laga Arema FC berhadapan dengan Persebaya Surabaya mengetahui adanya polisi yang membawa benda yang dilarang dalam aturan PSSI, tapi tidak melaporkannya.
"Kita mendalami bagaimana ketika hari H dia (pengawas pertandingan) lihat kok ada teman-teman polisi yang membawa benda-benda dalam aturan PSSI itu dilarang," kata Choirul Anam di Jakarta, hari ini.
Namun, yang menjadi pertanyaan kenapa (pengawas pertandingan) tidak melaporkan hal tersebut. Hal itu, juga sudah ditanyakan langsung oleh Komnas HAM dan match commissioner tidak bisa menjawab.
"Dia juga bingung karena perangkatnya tidak ada untuk pelaporan itu," kata Anam.
Artinya, kata dia, problem dalam masalah tersebut sangat struktural dan mendasar. Selain itu, Komnas HAM juga menggali soal apa saja yang dilakukan oleh pengawas pertandingan yang sudah berada di Malang dua hari sebelum pertandingan dimulai.
Lembaga HAM tersebut mendalami terkait apa saja yang dilakukan, bagaimana mekanisme, pertanggungjawaban, laporan dan lain sebagainya.
Sementara, permintaan keterangan terhadap Asisten Operasi Kepolisian Republik Indonesia, Komnas HAM lebih menanyakan soal perjanjian kerja sama antara PSSI dengan kepolisian. "Yang menginisiasi perjanjian kerja sama itu adalah PSSI," ucap dia.
Kepada Asops Polri, Komnas HAM mempertajam atau menggali lebih jauh apakah aturan tersebut disesuaikan dengan aturan yang dibuat FIFA, termasuk aturan yang disusun oleh PSSI.
Tidak hanya soal itu, Anam mengatakan Komnas HAM juga menanyakan perihal penggunaan gas air mata dan lain sebagainya.
Baca Juga: Komnas HAM Periksa Peran PT LIB pada Kasus Stadion Kanjuruhan, Poin-poin Ini yang Jadi Sorotan
Berita Terkait
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga
-
Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur
-
Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Angka Pengangguran di Kota Solo Lebih Tinggi dari Daerah di Soloraya, Capai 13,5 Ribu Jiwa
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam
-
Kejagung Tinjau Masjid Sriwedari Solo yang Mangkrak sejak 2021, Pembangunan Bakal Dilanjutkan?
-
Terungkap Kasus Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Klaten, Omzet Pelaku Rp200 Juta per Bulan
-
Melihat Masa Depan Fintech Indonesia Melalui Karya Pemenang FutureFin AdaKami dan UNS