Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:05 WIB
Ilustrasi sepeda motor terbakar. [Foto: Beritajatim]

Saat itu pelaku mengaku marah karena kekasihnya digoda dan diajak mabuk-mabukan oleh salah seorang penghuni kos. Polisi bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya beberapa jam usai kejadian dia berhasil ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Taman Pancing Gelogor Carik Denpasar Selatan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Load More