SuaraSurakarta.id - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J terus berlanjut di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk agenda hari ini, Selasa (18/10/2022) sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi pada persidangan pemeriksaan saksi yang digelar Selasa (25/10/2022) mendatang.
"Saudara JPU, jadi untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi itu tolong dihadirkan ke persidangan," kata Wahyu Imam Santoso, selaku ketua majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Bharada E Hadiri Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J, Sebut Tidak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo
Hakim menyebutkan, total ada 61 saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan.
Saksi-saksi tersebut termasuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Sesuai permintaan penasehat hukum Bharada E yang meminta Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf untuk dihadirkan lebih dahulu pada sidang pemeriksaan saksi, mengingat domisilinya berada di wilayah Jakarta.
Majelis hakim menyatakan, seluruh saksi itu akan diperiksa di persidangan, namun yang lebih didahulukan adalah saksi korban dan keluarga korban.
"Karena didalam KUHAP itu yang diperiksa adalah korban atau keluarganya terlebih dahulu. Jadi kami dahulukan adalah korban dan keluarganya," ungkap Hakim Wahyu.
Karena 12 saksi yang diminta hadir pada sidang selanjutnya dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berada di Jambi, hakim meminta JPU untuk melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk pelaksanaan sidang apakah bisa dihadirkan di PN Jakarta Selatan atau mengikuti sidang secara zoom dari Jambi.
Baca Juga: Bharada E Minta Ferdy Sambo CS Dihadirkan Sebagai Saksi di Persidangan, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
"Apakah mereka (saksi) mau dihadirkan di sini kecuali yang alamatnya di sini, atau mereka mau diperiksa di Jambi, kami akan menggunakan zoom, silahkan berkoordinasi kepada Kejati jambi, dan kami akan bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi agar mereka menyediakan tempat dan ruang sehingga mereka tidak perlu datang ke sini sehingga mI bisa periksa melalui zoom," jelasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Beda Tarif Febri Diansyah vs Ronny Talapessy: Dulu Lawan di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
-
Kekayaan Febri Diansyah di LHKPN: Pengacara Istri Ferdy Sambo Kini Bela Hasto Kristiyanto
-
Beda Nasib Terkini Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Makin Gemoy vs Bikin Anak Kangen
-
Trisha Eungelica Lulusan Mana? Anak Ferdy Sambo Kini Jadi Dokter Muda
-
Fakta Menarik dan Sisi Lain Trisha Eungelica, Putri Ferdy Sambo yang Berharap Sang Ayah Segera Bebas
Tag
Komentar
Pilihan
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
Terkini
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Kasus Keracunan Massal di Gantiwarno, Bupati Klaten Tetapkan KLB
-
Klaten Geger! 110 Warga Alami Keracunan Massal, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Dua Wanita Diamankan Tim Sparta, Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Seminar E-Commerce
-
Forkompimda Jatim Sowan Jokowi di Solo, Khofifah Ungkap Hasil Pertemuan
-
Dari Silaturahmi Terjalin Harapan Sinergi Positif Awak Media-Polresta Solo
-
Tinjau Program Makan Bergizi Gratis, Wali Kota Solo: Siswa Bisa Hemat Rp 5.000
-
Polres Sukoharjo Tetapkan Tersangka Tabrakan KA Batara Kresna vs Mobil
-
Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Resmi Didaftarkan, Empat Pihak Berstatus Tergugat
-
Bawa 1 Paket Sabu di Pajang, Dua Warga Klaten Diamankan Polresta Solo
-
TIPU UGM Daftarkan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Pengadilan
-
Hadapi Gugatan Mobil Esemka, Jokowi Tunjuk YB Irpan Sebagai Pengacara
-
Isu Judi Online Terpa Orang Dekat Prabowo Subianto, Ini Reaksi Relawan di Solo
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
Polemik Ijazah Palsu: Jokowi Buktikan dengan Hukum dan Data UGM