SuaraSurakarta.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo gencar melakukan'bersih-bersih' di internal Polri terhadap anggota yang bermasalah, termasuk terjerat kasus hukum.
Tak tanggung-tanggung, 'bersih-bersih' itu mencatatkan sejarah setelah 2 jenderal bintang dua terancam hukuman mati.
Pertama adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang jadi tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.
Ferdy Sambo sudah diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan kini tinggal menunggu proses persidangan.
Kedua adalah mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa yang diduga terlibat dalam jaringan gelap peredaran narkoba yang kasusnya sedang diusut Polda Metro Jaya.
Teddy bahkan terancam hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara lantaran terlibat dalam peredaran narkoba.
"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba yang bermula dari laporan masyarakat, beberapa hari lalu. Polda kala itu berhasil menangkap tiga warga sipil terkait perkara tersebut.
Tidak sampai di situ saja. Polisi mengembangkan penyelidikan hingga menemukan keterlibatan anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.
Penyelidikan terus berkembang hingga diketahui ada keterlibatan oknum anggota Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi.
Jaringan peredaran narkoba itu melibatkan anggota dari pangkat Bripka, hingga di perwira menengah dengan pangkat Kompol, dan AKBP.
Bahkan setelah diselidiki lebih lanjut, kasus itu juga diduga melibatkan seorang jenderal, Teddy Minahasa (TM) dengan pangkat Irjen Polisi yang menjabat sebagai Kapolda.
"Atas dasar itu, kemarin saya meminta Kadiv Propam menjemput dan memeriksa Irjen TM," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (14/10/2022)
Setelah dilakukan gelar perkara, Irjen Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar hingga akhirnya ditahan di tempat khusus (penempatan khusus).
Ia meminta Kadiv Propam segera melakukan pemeriksaan etik terhadap TM. Jika terbukti kuat melanggar kode etik Polri, Irjen TM terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Wajah Semringah Ibu Hamil di Sukoharjo, dapat Program MBG: Gizi Tercukupi, Hasil USG Jadi Bagus
-
Cek Promo Sirup Lebaran di Superindo, Belanja Murah di Solo untuk Sambut Hari Raya
-
Viral Masyarakat Spill MBG Spesial Ramadan: Ada Ayam Panggang Seekor hingga Susu UHT
-
Bahagianya Para Ibu Terima MBG Spesial Ramadan: Berasa Dapat Parsel Lebaran
-
Pengemudi Ojol di Solo Rasakan Manfaat BHR Naik: Senang Banget, Terima Kasih Presiden Prabowo