SuaraSurakarta.id - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Stadion Kanjuruhan Malang mengeluarkan rekomendasi dan sejumlah kesimpulan.
Salah satu rekomendasi adalah meminta Ketua Umum PSSI dan jajaran Komite Eksekutif (Exco) mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
Rekomendasi itu tertuang dalam kesimpulan laporan TGIPF Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Secara normatif, Pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI," demikian laporan TGIPF dilansir dari ANTARA, Jumat (14/10/2022).
Laporan hasil pemeriksaan TGIPF itu telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat siang.
Menurut laporan tersebut, dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI M. Iriawan dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang.
Saat laporan itu disusun, korban meninggal dunia sudah mencapai 132 orang, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian di antaranya bisa saja mengalami dampak jangka panjang.
Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, TGIPF merekomendasikan agar pemangku kepentingan PSSI melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) guna menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.
"Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI, yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air," sebut TGIPF.
Baca Juga: TGIPF: Izin Liga 1 Tidak akan Keluar jika PSSI Belum Berubah!
Pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.
Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance), PSSI perlu segera merevisi statuta dan peraturan PSSI.
PSSI juga didesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI.
Dalam rangka membangun persepakbolaan nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada regulasi yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik.
Namun, upaya menyelamatkan PSSI perlu pula didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik atau keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).
"Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya," tulis TGIPF.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
Terkini
-
Gibran Mendadak Tinjau GOR Manahan Solo, Sinyal Siapkan Berbagai Event Besar?
-
Warga Solo yang Ditangkap Usai Disebut Buron Selama 14 Tahun Akhirnya Dibebaskan, Ini Alasannya
-
Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Ini Komentar Jokowi
-
Ungkap Kasus Tindak Pidana Kesehatan dan Psikotropika, Polres Sukoharjo Tangkap Pria Wonogiri
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara