SuaraSurakarta.id - Sidang kasus seorang wanita bernama Retnowati Rusdiana alias Mbak Retno yang mengancam penculikan hingga pembunuhan bos air kemasan asal Solo, Candra Wibowo ditunda.
Sidang lanjutan dalam agenda pemeriksaan saksi yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (11/10/2022) ditunda setelah saksi ahli bahasa, Muhammad Badrus Siroj SS MPd yang akan menjelaskan tentang kasus tersebut tidak hadir
Ketua Majelis Hakim Ninik Hendras Susilowati yang sempat membuka persidangan akhirnya memutuskan sidang ditunda pada Kamis (20/10/2022).
"Sidang ditunda 20 Oktober karena saksi ahli bahasa tidak hadir," kata Ninik, Rabu (12/10/2022).
Dalam penundaan sidang tersebut, majelis hakim meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) Agung Prihestuwati SH untuk menghadirkan tiga saksi sekaligus dalam sidang Kamis mendatang.
Selain Muhammad Badrus Siroj, dua saksi ahli lainnya yang akan dihadirkan dalam sidang yakni Dr Ronny SKom, MKom, MH sebagai saksi ahli ITE dan Buyung Gde ST sebagai saksi ahli forensik dari Labfor Polda Jateng.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi nekat dilakukan seorang wanita bernama Retnowati Rusdiana yang secara beruntun mengancam penculikan hingga pembunuhan bos air kemasan asal Solo, Candra Wibowo.
Kasus itu akhirnya dibawa ke ranah hukum dan Retno kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Kamis (6/10/2022).
Dari informasi yang dihimpun, masalah ini dipicu lantaran adanya kerja sama antara korban Candra Wibowo dengan suami terdakwa, Bambang Prihandoko dalam pengembangan bisnis air kemasan dengan bendera CV Aironman. Dimana dalam bisnis di tahun 2017 itu, keuntungan bagi hasil.
Baca Juga: Viral CCTV Rizky Billar Lempar Lesti Kejora dengan Bola Billar, Kuasa Hukum: Itu Hanya Menggertak
Adapun untuk pengembangan usaha tersebut, sertifikat hak milik (SHM) atas nama Endang (istri pertama Bambang yang telah meninggal) lalu turun waris kepada Bambang dan kedua anaknya dijual kepada Candra Wibowo.
"Proses jual beli sertifikat di notaris yang bernama Ayu terjadi September 2017. Nilai jual sertifikat tersebut kisaran Rp1,5 miliar," kata Candra Wibowo.
Meski sertifikat di atas tanah dan bangunan itu telah dijual, namun terdakwa Retno masih terus meneror secara terus menerus hingga Mei 2021.
Teror tersebut selain terdakwa mengirim SMS berkali-kali ke korban, juga mendatangi kantor korban.
Dampaknya, membuat sejumlah karyawan di perusahaan tidak nyaman. Bahkan, anak korban yang masih balita juga mengalami trauma lantaran korban berteriak-teriak dan menjelek-jelekan nama korban di kompleks kediamannya.
Begitu juga terdakwa mendatangi rumah korban di kawasan Colomadu, Karanganyar. Merasa terancam, Candra Wibowo melaporkan kasus ini ke Polda Jateng hingga akhirnya perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Tim Sparta Samapta Polresta Solo Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Warga di Pajang
-
10 Wisata Gratis di Solo yang Buka 24 Jam, Seru Buat Liburan Hemat
-
Roy Suryo Akui Bakal Road Show Buku 'Jokowi's White Paper' di 100 Kota di Indonesia
-
Sambangi Solo, Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak: Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu!