SuaraSurakarta.id - Sidang kasus seorang wanita bernama Retnowati Rusdiana alias Mbak Retno yang mengancam penculikan hingga pembunuhan bos air kemasan asal Solo, Candra Wibowo ditunda.
Sidang lanjutan dalam agenda pemeriksaan saksi yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (11/10/2022) ditunda setelah saksi ahli bahasa, Muhammad Badrus Siroj SS MPd yang akan menjelaskan tentang kasus tersebut tidak hadir
Ketua Majelis Hakim Ninik Hendras Susilowati yang sempat membuka persidangan akhirnya memutuskan sidang ditunda pada Kamis (20/10/2022).
"Sidang ditunda 20 Oktober karena saksi ahli bahasa tidak hadir," kata Ninik, Rabu (12/10/2022).
Dalam penundaan sidang tersebut, majelis hakim meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) Agung Prihestuwati SH untuk menghadirkan tiga saksi sekaligus dalam sidang Kamis mendatang.
Selain Muhammad Badrus Siroj, dua saksi ahli lainnya yang akan dihadirkan dalam sidang yakni Dr Ronny SKom, MKom, MH sebagai saksi ahli ITE dan Buyung Gde ST sebagai saksi ahli forensik dari Labfor Polda Jateng.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi nekat dilakukan seorang wanita bernama Retnowati Rusdiana yang secara beruntun mengancam penculikan hingga pembunuhan bos air kemasan asal Solo, Candra Wibowo.
Kasus itu akhirnya dibawa ke ranah hukum dan Retno kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Kamis (6/10/2022).
Dari informasi yang dihimpun, masalah ini dipicu lantaran adanya kerja sama antara korban Candra Wibowo dengan suami terdakwa, Bambang Prihandoko dalam pengembangan bisnis air kemasan dengan bendera CV Aironman. Dimana dalam bisnis di tahun 2017 itu, keuntungan bagi hasil.
Baca Juga: Viral CCTV Rizky Billar Lempar Lesti Kejora dengan Bola Billar, Kuasa Hukum: Itu Hanya Menggertak
Adapun untuk pengembangan usaha tersebut, sertifikat hak milik (SHM) atas nama Endang (istri pertama Bambang yang telah meninggal) lalu turun waris kepada Bambang dan kedua anaknya dijual kepada Candra Wibowo.
"Proses jual beli sertifikat di notaris yang bernama Ayu terjadi September 2017. Nilai jual sertifikat tersebut kisaran Rp1,5 miliar," kata Candra Wibowo.
Meski sertifikat di atas tanah dan bangunan itu telah dijual, namun terdakwa Retno masih terus meneror secara terus menerus hingga Mei 2021.
Teror tersebut selain terdakwa mengirim SMS berkali-kali ke korban, juga mendatangi kantor korban.
Dampaknya, membuat sejumlah karyawan di perusahaan tidak nyaman. Bahkan, anak korban yang masih balita juga mengalami trauma lantaran korban berteriak-teriak dan menjelek-jelekan nama korban di kompleks kediamannya.
Begitu juga terdakwa mendatangi rumah korban di kawasan Colomadu, Karanganyar. Merasa terancam, Candra Wibowo melaporkan kasus ini ke Polda Jateng hingga akhirnya perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Warga Solo Merapat! Grebeg Besar Karaton Kasunanan Surakarta Sambil Cek Kesehatan Gratis
-
Patroli Gabungan Malam Takbiran, 27 Motor Berknalpot Brong Diamankan di Joglo Solo
-
Pengembangan Kasus Gatsu: Pelaku RAT Ternyata Juga Beraksi di Pasar Kliwon hingga Solo Baru
-
Minta Jokowi Jadi Saksi Proyek Satelit Kemhan, Tim Hukum Leonardi Sambangi Rumah di Solo