Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 11 Oktober 2022 | 20:35 WIB
Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Rekontruksi digelar di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Wonogiri, Selasa (11/10/2022). [Dok Humas Polres Sukoharjo]

“Untuk inisial dua tersangka yang diamankan belakangan adalah N dan I. Sedangkan tiga tersangka yang ditangkap lebih dulu adalah, MTC (20) warga Giripurwo Wonogiri, TNC (23) warga Jendi Wonogiri, dan BS (25) warga Kerjo Karanganyar,” terang AKP Teguh.

Menurutnya, dua tersangka tambahan ini terlibat melakukan pemukulan terhadap korban di perumahan tempat kejadian. Sementara tiga tersangka yang ditetapkan pertama melakukan pemukulan dan juga membuang korban di aliran sungai Bengawan Solo di sekitar Jembatan Timang.

Berdasarkan hasil dari rangkaian rekonstruksi, korban dipastikan tewas setelah dikeroyok para tersangka pada hari kejadian, Minggu (3/7/2022) sekira pukul 01.00 WIB di sekitar perumahan Alas Kethu. Kemudian dibuang di sungai Bengawan Solo dekat jembatan Timang untuk menghilangkan jejak.

“Jadi setelah acara di perumahan selesai, tiga tersangka itu membawa korban dari perumahan ke aliran sungai,” imbuh Kasat Reskrim.

Baca Juga: Satreskrim Polrestabes Semarang Tangkap Tangkap Tujuh Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Pemuda

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun, dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Load More