SuaraSurakarta.id - Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Rekontruksi digelar di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Wonogiri, Selasa (11/10/2022).
Diketahui, korban tewas dalam perkara ini bernama Alan Suryawan (28) warga Gunung Kukusan, Giriwarno, Kecamatan/ Kabupaten Wonogiri. Ia meregang nyawa setelah dianiaya oleh sejumlah orang.
Jasad korban ditemukan warga menggambang di sungai Bengawan Solo di wilayah Nguter, Sukoharjo.
Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Satreskrim Polres Sukoharjo hingga akhirnya berhasil menangkap para tersangka pelaku.
Semula tiga orang telah diamankan, namun dalam perkembangannya bertambah dua sehingga total tersangka ada lima orang.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo mengatakan, rekonstruksi dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari perumahan di sekitar Alas Kethu hingga Jembatan Timang yang ada Kelurahan Wonokerto. Kesemuanya di wilayah Kecamatan Wonogiri.
“Ada 39 adegan rekonstruksi yang kami laksanakan untuk memberikan gambaran dan keyakinan kepada penyidik serta jaksa penuntut umum terkait peristiwa yang terjadi,” jelasnya mewakili Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, usai rekonstruksi.
Selain itu, lanjutnya, rekonstruksi juga diperlukan untuk mencari keterkaitan antara keterangan saksi dan tersangka dengan rangkaian-rangkaian adegan yang dilakukan.
“Awalnya di rumah teman korban di wilayah Nguter, Sukoharjo, kemudian dilanjutkan di perumahan Wonogiri dan dilanjutkan ke aliran Sungai Bengawan Solo,” jelasnya.
Terkait bertambahnya jumlah tersangka, Teguh menjelaskan, pada awalnya jumlah tersangka yang diamankan ada tiga orang, namun setelah dilakukan pendalaman, pihaknya menetapkan dua tersangka lain sehingga total ada lima tersangka.
“Untuk inisial dua tersangka yang diamankan belakangan adalah N dan I. Sedangkan tiga tersangka yang ditangkap lebih dulu adalah, MTC (20) warga Giripurwo Wonogiri, TNC (23) warga Jendi Wonogiri, dan BS (25) warga Kerjo Karanganyar,” terang AKP Teguh.
Menurutnya, dua tersangka tambahan ini terlibat melakukan pemukulan terhadap korban di perumahan tempat kejadian. Sementara tiga tersangka yang ditetapkan pertama melakukan pemukulan dan juga membuang korban di aliran sungai Bengawan Solo di sekitar Jembatan Timang.
Berdasarkan hasil dari rangkaian rekonstruksi, korban dipastikan tewas setelah dikeroyok para tersangka pada hari kejadian, Minggu (3/7/2022) sekira pukul 01.00 WIB di sekitar perumahan Alas Kethu. Kemudian dibuang di sungai Bengawan Solo dekat jembatan Timang untuk menghilangkan jejak.
“Jadi setelah acara di perumahan selesai, tiga tersangka itu membawa korban dari perumahan ke aliran sungai,” imbuh Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun, dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Bukan Sekadar Edukasi, Taruna Akpol Batalyon Manggala Satya Hadirkan Air Bersih dan MCK di Solo
-
Polemik Pembangunan GKJ Solo: Saat Aturan Negara Justru Menjadi Hambatan Beribadah
-
Gara-gara Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi, Aksi Demo di Solo Sempat Memanas
-
Kritik Pedas Mahasiswa untuk Pemerintah: Muak dengan Kondisi Negara, Jengkel dengan Kebijakan!
-
Sentuhan Hangat Taruna AKPOL Angkatan 60: Berbagi Ceria dan Sembako di Panti Jompo Solo