SuaraSurakarta.id - Pelaku pelecehan seksual yang diduga Presiden BEM Sekolah Vokasi (SV) UNS terancam mendapatkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atau drop out (DO).
Hanya saja sanksi akan diberikan jika yang bersangkutan sudah terbukti pelanggarannya.
"Sanksi akan diputuskan jika sudah terbukti pelanggarannya dengan mengacu pada regulasi yang ada," terang Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNS, Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, Selasa (11/10/2022).
Satgas PPKS saat ini sedang mengumpulkan data sebanyak-banyaknya terkait kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Presiden BEM SV UNS berinisial, AY.
Jika memang terbukti seperti yang dituduhkan maka akan mendapatkan hukuman sesuai regulasi yang ada.
"Kami sedang mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya terkait kasus tersebut," katanya.
Kalau mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Ada tiga sanksi administrasi yang diberikan, yakni ringan, sedang, dan berat.
Dijelaskan, sanksi ringan berupa teguran tertulis atau membuat pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan baik di internal kampus maupun media massa.
Untuk sanksi sedang dengan jenis hukumannya terentang dari pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatannya.
Sedangkan sanksi administratif paling berat ialah berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa maupun jabatan pendidik atau tenaga kependidikan.
Sementara itu korban pelecehan seksual sudah melaporkan kasus ini ke Satgas PPKS. Saat melapor, korban didampingi oleh Dewan Mahasiswa (Dema) SV dan BEM SV.
"Laporan sudah naik ke Satgas PPKS. Ini difasilitasi BEM dan Dema," ungkap Ketua Umum Dema SV, M. Alfied Pandam Pamungkas.
Saat ini, BEM SV UNS tengah melakukan konsolidasi ulang, mengingat Presiden BEM SV UNS sedang dibekukan. Meski dibekukan, roda organisasi tetap berjalan dan tugas diemban oleh Wapres BEM SV UNS.
"Kami berharap kasus ini jelas, sekarang masih terduga. Kalau kasus ini naik, Satgas segera memberikan sikap. Dan kalau ini naik ke penyidikan, dari tim ahli untuk segera melakukan tindakan," sambung dia.
Seperti diketahui kasus pelecehan seksual ini viral Twitter, setelah diunggah oleh akun bernama @promaagbos sejak Jumat (7/10/2022).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
Terkini
-
Tak akan Pindah Partai! FX Rudy Tegaskan Siap Berjuang Menangkan PDIP di 2029
-
Link Saldo DANA Kaget Hari Ini: Klaim Rp149 Ribu dari 4 Link Spesial!
-
7 Fakta Kasus Sapi Diracun di Nganjuk, Pelaku Incar Harga Murah dengan Modus Keji
-
Perjuangan Ibu Balita Pengidap Penyakit Langka di Karanganyar, Bertahan Hidup dari Live TikTok
-
Terungkap! Teka-teki Pertemuan Tertutup Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi