SuaraSurakarta.id - Polisi membantah hasil investigasi media asing The Washington Post yang menyebut ada 40 tembakan gas air mata saat peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022.
"Sebelas tembakan, seperti yang bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) sampaikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo saat menyampaikan perkembangan penanganan tragedi Kanjuruhan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, hari ini.
Dedi menambahkan gas air mata ditembakkan aparat keamanan pada dua tempat, yakni di dalam dan luar stadion.
"Kejadian itu ada dua TKP. Pertama terkait pasal 359 atau 360 di dalam. Di dalam memang anggota Polri melakukan penembakan gas air mata dalam rangka penghalauan," katanya.
Baca Juga: Periksa Tiga Saksi, Polri Bongkar Alasan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan
Dedi menyebut massa hendak melakukan tindakan anarkis sehingga aparat keamanan membenarkan dengan menembakkan gas air mata. Tak hanya itu, gas air mata juga ditembakkan ke massa yang ada di luar stadion.
"Di luar pun ada kejadian. Ketika tim pengamanan mengevakuasi pemain dan ofisial Persebaya ke luar stadion diadang, butuh waktu sekian lama. Juga terjadi perusakan, pembakaran dan sebagainya," kata Dedi.
"Di situ juga aparat melakukan penembakan gas air mata untuk menghalau dan membubarkan massa agar tidak terjadi tindakan yang lebih masif lagi," tambahnya.
Merujuk hal tersebut, Dedi memastikan Polri akan mengusut semua kejadian, baik itu di luar maupun dalam Stadion Kanjuruhan.
Dalam tragedi Kanjuruhan yang menelan 131 korban jiwa, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, masing-masing Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Baca Juga: Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan akan Diperiksa Polisi Minggu Depan
Tiga tersangka, yakni AHL, AH, dan SS dijerat dengan pasal 359 dan/atau pasal 360 dan/atau pasal 103 ayat (1) juncto pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Rekomendasi Alat Pelindung Diri untuk Demo Mahasiswa: Lindungi Diri dari Gas Air Mata
-
Dor Dor Dor! Aparat Bubarkan Massa Pelajar Tolak Makan Bergizi Gratis di Wamena Pakai Gas Air Mata
-
Bentrok Hizbullah vs Tentara Lebanon di Bandara Beirut, Gas Air Mata Berhamburan!
-
Polri Rahasiakan Informasi Pengadaan Gas Air Mata, ICW: Jelas Mengada-ada dan Bertentangan dengan Prinsip Transparansi
-
Kaleidosskop 2024: Kekerasan Polisi Berulang, Mulai dari Kematian Bocah Afif hingga Penembakan Gamma
Terpopuler
- Alumni UGM Speak Up, Mudah Bagi Kampus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi: Ada Surat Khusus
- 3 Klub Diprediksi Jadi Labuhan Baru Stefano Cugurra di BRI Liga 1 Musim Depan
- HP Murah Itel A90 Lolos Sertifikasi di Indonesia: Usung RAM 12 GB, Desain Mirip iPhone
- Paula Verhoeven Positif HIV sebelum Menikah dengan Baim Wong?
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
Pilihan
-
Cerita Pria 57 Tahun di Mataram Akhirnya Dapat SK PPPK Tapi Setahun Lagi Pensiun
-
Rafael Struick Ditendang vs Adelaide United, Brisbane Roar Kini Diamuk Netizen Indonesia
-
Tak Hanya Barang Bajakan dan QRIS, AS Juga Protes Soal UU Produk Halal RI
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Lancar Main FF, Terbaik April 2025
-
Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Dua Residivis Kembali Diamankan
Terkini
-
Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ternyata Tersangka Pemalsuan Dokumen
-
Sering Bertemu Langsung, Ini Kenangan Eks Wali Kota Solo untuk Paus Fransiskus
-
Liga 4 Nasional: Pesta Gol di Laga Perdana, Pelatih Persika Karanganyar Ogah Jemawa
-
Efek Dahsyat Mangkunegaran Run 2025: Hotel Penuh, UMKM Cuan
-
Sidang Sukoharjo Memanas, Wanita Diduga Jadi Korban Cinta Palsu