SuaraSurakarta.id - Polisi membantah hasil investigasi media asing The Washington Post yang menyebut ada 40 tembakan gas air mata saat peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022.
"Sebelas tembakan, seperti yang bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) sampaikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo saat menyampaikan perkembangan penanganan tragedi Kanjuruhan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, hari ini.
Dedi menambahkan gas air mata ditembakkan aparat keamanan pada dua tempat, yakni di dalam dan luar stadion.
"Kejadian itu ada dua TKP. Pertama terkait pasal 359 atau 360 di dalam. Di dalam memang anggota Polri melakukan penembakan gas air mata dalam rangka penghalauan," katanya.
Dedi menyebut massa hendak melakukan tindakan anarkis sehingga aparat keamanan membenarkan dengan menembakkan gas air mata. Tak hanya itu, gas air mata juga ditembakkan ke massa yang ada di luar stadion.
"Di luar pun ada kejadian. Ketika tim pengamanan mengevakuasi pemain dan ofisial Persebaya ke luar stadion diadang, butuh waktu sekian lama. Juga terjadi perusakan, pembakaran dan sebagainya," kata Dedi.
"Di situ juga aparat melakukan penembakan gas air mata untuk menghalau dan membubarkan massa agar tidak terjadi tindakan yang lebih masif lagi," tambahnya.
Merujuk hal tersebut, Dedi memastikan Polri akan mengusut semua kejadian, baik itu di luar maupun dalam Stadion Kanjuruhan.
Dalam tragedi Kanjuruhan yang menelan 131 korban jiwa, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, masing-masing Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Baca Juga: Periksa Tiga Saksi, Polri Bongkar Alasan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan
Tiga tersangka, yakni AHL, AH, dan SS dijerat dengan pasal 359 dan/atau pasal 360 dan/atau pasal 103 ayat (1) juncto pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan tiga tersangka dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS dijerat dengan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP.
Berita Terkait
-
Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
-
Perintah Prabowo ke Polri: Sikat Korporasi Penyebab Karhutla, Cabut Izinnya Bila Perlu!
-
Aksi Represif Polisi di Demo DPR: Sweeping hingga Gas Air Mata Ditembakkan Langsung ke Massa
-
Kericuhan Pecah di Malam Hari Usai Demo 27 Agustus
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Masih Terus Melawan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK