Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Rabu, 05 Oktober 2022 | 20:25 WIB
Tenaga medis di Puskesmas Dander menggendong bayi, bersama Kapolsek Dander AKP Jadmiko [dok. Beritajatim]

SuaraSurakarta.id - Sedikitnya 300 orang menginginkan bayi perempuan yang sebelumnya dibuang orang tuanya di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Mereka mendaftarkan diri untuk mengadopsi bayi itu di dinas sosial.

Saat dibuang oleh orang tua yang tidak menginginkannya, bayi itu diperkirakan baru dilahirkan.

Dia diletakkan di bawah pohon kelor di Desa Sumberarum, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (26/9/2022), sekitar pukul 22.40 WIB.

Baca Juga: Bayi yang Dibuang Ortunya ke Jalan Tewas Tergilas Truk, Alat Kelamin Hancur

Belum diketahui siapa orang tuanya, saat ini polisi sedang menelusuri keberadaannya, menurut laporan Beritajatim.

Setelah ditemukan warga, bayi ditampung di UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, kata Kapolsek Dander AKP Jadmiko, Rabu (5/10/2022).

Kepala Dinsos Kabupaten Bojonegoro Arwan mengatakan syarat untuk dapat mengadopsi bayi sangat banyak.

Banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjamin masa depan anak.

Persyaratannya yaitu calon orang tua harus sudah menikah lebih dari lima tahun, berumur paling rendah 30 tahun dan maksimal 55 tahun, calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat, mampu secara ekonomi dan sosial, tidak atau belum memiliki anak atau hanya memiliki anak satu.

Baca Juga: Bayi Dibuang Ortunya ke Hutan, Tewas Mengenaskan Dimangsa Hewan Buas

Suami maupun istri dinyatakan oleh dokter ahli kecil kemungkinan atau sudah tidak dapat lagi memberikan keturunan, dan mengajukan surat permohonan ijin untuk mengadopsi anak kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dengan beberapa lampiran surat.

Persyaratan adopsi bisa diakses melalui media sosial Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro. https://www.instagram.com/p/Cgg8zJKpi3X/?igshid=YmMyMTA2M2Y=

Load More