SuaraSurakarta.id - Sedikitnya 300 orang menginginkan bayi perempuan yang sebelumnya dibuang orang tuanya di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Mereka mendaftarkan diri untuk mengadopsi bayi itu di dinas sosial.
Saat dibuang oleh orang tua yang tidak menginginkannya, bayi itu diperkirakan baru dilahirkan.
Dia diletakkan di bawah pohon kelor di Desa Sumberarum, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (26/9/2022), sekitar pukul 22.40 WIB.
Belum diketahui siapa orang tuanya, saat ini polisi sedang menelusuri keberadaannya, menurut laporan Beritajatim.
Setelah ditemukan warga, bayi ditampung di UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, kata Kapolsek Dander AKP Jadmiko, Rabu (5/10/2022).
Kepala Dinsos Kabupaten Bojonegoro Arwan mengatakan syarat untuk dapat mengadopsi bayi sangat banyak.
Banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjamin masa depan anak.
Persyaratannya yaitu calon orang tua harus sudah menikah lebih dari lima tahun, berumur paling rendah 30 tahun dan maksimal 55 tahun, calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat, mampu secara ekonomi dan sosial, tidak atau belum memiliki anak atau hanya memiliki anak satu.
Baca Juga: Bayi yang Dibuang Ortunya ke Jalan Tewas Tergilas Truk, Alat Kelamin Hancur
Suami maupun istri dinyatakan oleh dokter ahli kecil kemungkinan atau sudah tidak dapat lagi memberikan keturunan, dan mengajukan surat permohonan ijin untuk mengadopsi anak kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dengan beberapa lampiran surat.
Persyaratan adopsi bisa diakses melalui media sosial Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro. https://www.instagram.com/p/Cgg8zJKpi3X/?igshid=YmMyMTA2M2Y=
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Penggugat Mampu Beli Mobil Esemka, PT SMK: Terbukti Kita Berproduksi
-
Penggugat Bawa Mobil Esemka ke PN, Majelis Hakim dan Para Tergugat Lihat Langsung
-
LUX Surakarta: Destinasi Kuliner Baru di Solo yang Wajib Dicoba, Jauh dari Kata Membosankan
-
Diproduksi di Boyolali, Polda Jateng Bekuk Komplotan Pembuat Uang Palsu