SuaraSurakarta.id - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI mendorong pemenuhan tiga hak anak korban perceraian, yakni hak untuk hidup layak, hak atas identitas dan hak atas pengembangan diri.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag Nur Djannah memaparkan, hak hidup layak berarti anak berhak mendapatkan perlindungan dari kedua orang tua dan kerabat lainnya, serta mendapatkan nafkah yang layak dari ayah kandung atau ibu kandung jika ayahnya tidak mampu menafkahi karena keterbatasan fisik.
"Sayangnya, waktu saya masih pegang palu (menjadi hakim) ada kenyataan bahwa banyak mantan suami yang tidak memberikan nafkah kepada anaknya," kata Nur Djannah dikutip dari ANTARA Rabu (5/10/2022).
Oleh karena itu, Nur Djannah berharap hal tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah. Ia menilai, pemerintah dapat mencontoh Malaysia yang memberikan bantuan nafkah kepada anak korban perceraian.
Namun, saat orang tua sudah mendapatkan pekerjaan, maka pemberian nafkah dikembalikan kepada orang tua.
Sedangkan mengenai hak atas identitas, Nur Djannah mengatakan hal ini sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak untuk mendapatkan bukti kependudukan yang sah.
Ia melanjutkan, anak berhak mendapat perlindungan dari ketidakpastian identitas akibat perbuatan kedua orang tuanya. Selain itu, anak juga berhak atas manfaat dari identitas dirinya termasuk dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
Sementara mengenai hak atas pengembangan diri, Nur Djannah mengatakan anak berhak mendapatkan pengasuhan terbaik dari kedua orang tuanya dan berhak atas rasa nyaman dan bebas dari rasa takut karena intimidasi dari pihak manapun.
"Kemudian anak juga berhak atas kesempatan bersosialisasi dengan lingkungan dan keluarga dari kedua orang tuanya," imbuh dia.
Baca Juga: Lagu Terbaru Lesti Kejora 'Sekali Seumur Hidup' Dipertanyakan Irfan Hakim: Kok tentang Perceraian?
Untuk memenuhi hak-hak tersebut, Nur Djannah mengatakan pihaknya telah membuat ringkasan kebijakan jaminan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Pihaknya juga sudah mewajibkan adanya pemenuhan hak-hak istri dan anak sejak awal gugatan.
"Dengan adanya aplikasi Gugatan Mandiri yang sudah kami buat dan alhamdulillah seluruh satuan kerja sudah mengimplementasikan. Mudah-mudahan di akhir tahun 2022 dan awal 2023 ini, semua perkara perceraian yang masuk ke Peradilan Agama akan ada terkait dengan hak-hak anak dan perempuan pascaperceraian ini sudah diwajibkan," kata Nur Djannah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Lebaran Penuh Berkah: 5 Destinasi Wisata Religi di Solo yang Menyejukkan Hati
-
Ini 5 Wisata Malam Solo untuk Nikmati Lebaran Idul Fitri
-
10 Kuliner Khas Solo Raya yang Bisa Jadi Rujukan Pemudik Lebaran 2026
-
Idulfitri 2026 di Solo, Ini Panduan Lengkap Salat Id dan Tradisi Khas Kota Budaya
-
Kecelakaan Tragis Klaten, 5 Fakta Pemudik ASN Tewas Hanya 1 Km dari Rumah