Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 04 Oktober 2022 | 18:13 WIB
Markas Denpom IV/4 Solo. [Timlo.net]

Mantan Kapolres Metro Bekasi itu menambahkan, Satreskrim Polresta Solo tersebut mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara utuh kasus pencurian tersebut.

"Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP junto 55 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya maksimal 7 tahun," jelas Kombes Pol Alfian.

Load More