Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 04 Oktober 2022 | 11:25 WIB
Ilustrasi kasus pencurian. [Pixabay]

"Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP junto 55 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya maksimal 7 tahun," jelas Kombes Pol Alfian.

Load More