SuaraSurakarta.id - Polres Sukoharjo berhasil membekuk pelaku pencurian di toko elektronik Desa Tiyaran, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Senin (26/9/2022) lalu.
Pelaku adalah AS (37) warga Pasar Kliwon Surakarta, dan S (44) warga Polokarto, Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Kamis (29/9/2022), mengungkapkan, kejadian berawal ketika korban Evi Handayani, mendatangi rukonya di Desa Tiyaran, Kecamatan Bulu.
Saat sampai di ruko miliknya, korban dikejutkan dengan pintu gembok rukonya telah dibobol dan barang-barang didalamnya telah diacak-acak.
“Korban lantas melakukan pengecekan terhadap barang-barang elektronik miliknya dan didapati bahwa sebanyak 27 barang elektronik dagangannya telah hilang,” kata Kapolres.
Adapun 27 barang elektronik yang hilang antara lain, 2 unit kulkas dua pintu, 3 unit kulkas satu pintu, 3 unit mesin cuci, 7 unit kompor gas, 4 unit mikser, 2 unit blarider, 4 unit dispenser, dan 2 unit bor tembok. Dimana total kerugian sebesar Rp 20 Juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo untuk proses lebih lanjut.
Akhirnya, lanjut Kapolres, pelaku beserta barang bukti hasil curian berhasil diamankan Satreskrim Polres Sukoharjo di Kampung Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada 27 September 2022.
“Pelaku ada 3 orang, dua pelaku berhasil kami amankan, dan satu pelaku berinisial J masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Baca Juga: Kantor Bawaslu Sekadau Kebobolan, 4 Laptop Senilai Rp 20 Juta Digondol Maling
Sementara itu, Evi Handayani, selaku korban, mengucapkan terima kasih kepada Polres Sukoharjo yang telah menindak lanjuti laporannya, sehingga barang-barang miliknya telah kembali.
“Terima kasih sebesar-besarnya kami ucapkan kepada bapak Kapolres Sukoharjo dan anggotanya. Alhamdulillah diproses sangat cepat, dalam satu hari pencurinya sudah tertangkap dan barang-barang milik saya dapat kembali,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke -4, dan ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Yonif 413/Bremoro Gelar Donor Darah Bersama Warga di Karanganyar
-
Prajurit dan Persit Yonif 413/Bremoro Galang Bantuan untuk Korban Gempa NTT
-
Mahasiswa PPG Unisri Solo Edukasi Karang Taruna soal 3A dan Latih Kreativitas Ecoprint
-
Konflik Keraton Solo Memanas! Kubu PB XIV Purboyo Layangkan Somasi ke Gusti Moeng
-
Senator Arya Wedakarna Serahkan Tongkat Ganesha, Tegaskan Bali di 2029 Dukung Perintah Jokowi