SuaraSurakarta.id - Polres Sukoharjo berhasil membekuk pelaku pencurian di toko elektronik Desa Tiyaran, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Senin (26/9/2022) lalu.
Pelaku adalah AS (37) warga Pasar Kliwon Surakarta, dan S (44) warga Polokarto, Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Kamis (29/9/2022), mengungkapkan, kejadian berawal ketika korban Evi Handayani, mendatangi rukonya di Desa Tiyaran, Kecamatan Bulu.
Saat sampai di ruko miliknya, korban dikejutkan dengan pintu gembok rukonya telah dibobol dan barang-barang didalamnya telah diacak-acak.
Baca Juga: Kantor Bawaslu Sekadau Kebobolan, 4 Laptop Senilai Rp 20 Juta Digondol Maling
“Korban lantas melakukan pengecekan terhadap barang-barang elektronik miliknya dan didapati bahwa sebanyak 27 barang elektronik dagangannya telah hilang,” kata Kapolres.
Adapun 27 barang elektronik yang hilang antara lain, 2 unit kulkas dua pintu, 3 unit kulkas satu pintu, 3 unit mesin cuci, 7 unit kompor gas, 4 unit mikser, 2 unit blarider, 4 unit dispenser, dan 2 unit bor tembok. Dimana total kerugian sebesar Rp 20 Juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo untuk proses lebih lanjut.
Akhirnya, lanjut Kapolres, pelaku beserta barang bukti hasil curian berhasil diamankan Satreskrim Polres Sukoharjo di Kampung Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada 27 September 2022.
“Pelaku ada 3 orang, dua pelaku berhasil kami amankan, dan satu pelaku berinisial J masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Sementara itu, Evi Handayani, selaku korban, mengucapkan terima kasih kepada Polres Sukoharjo yang telah menindak lanjuti laporannya, sehingga barang-barang miliknya telah kembali.
“Terima kasih sebesar-besarnya kami ucapkan kepada bapak Kapolres Sukoharjo dan anggotanya. Alhamdulillah diproses sangat cepat, dalam satu hari pencurinya sudah tertangkap dan barang-barang milik saya dapat kembali,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke -4, dan ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Yamaha Scorpio Z Terlahir Kembali: Harga Mulai Rp30 Juta, Mesin Seirit Supra X 125
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Tetap Sehat dan Terlindungi
- Pengamat Bola Internasional Blak-blakan Kualitas Mees Hilgers di Belanda: Bek Bagus tapi Dia...
Pilihan
-
Kakang Rudianto dan Malik Risaldi Cetak Sejarah di Hadapan Bruno Fernandes
-
Mees Hilgers Lempar Senyum Kawanua Saat Tiba di TC Timnas Indonesia
-
Google News Showcase Resmi Hadir di Indonesia
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Layar AMOLED Terbaik Mei 2025, Terang di Bawah Terik Matahari
-
Ray Dalio Diisukan Mundur dari Danantara, Ekonom Bocorkan Ada Masalah Serius
Terkini
-
Pinjam Dana Talangan untuk Proyek APD Fiktif, Pengusaha Sragen Dipenjara
-
Respon Keras Jokowi Soal Roy Suryo Laporkan Penyidik Bareskrim: Terus yang Dipercaya Siapa?
-
Resmi! Kompol Arfian Riski Jabat Kasat Resnarkoba Polresta Solo
-
Hasil Operasi Premanisme, Polresta Solo Tetapkan 41 Tersangka
-
Namanya Dikaitkan dalam Calon Ketua Umum PPP Amran Sulaiman, Jokowi: Itu Urusan Internal