SuaraSurakarta.id - Polres Sukoharjo berhasil membekuk pelaku pencurian di toko elektronik Desa Tiyaran, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Senin (26/9/2022) lalu.
Pelaku adalah AS (37) warga Pasar Kliwon Surakarta, dan S (44) warga Polokarto, Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Kamis (29/9/2022), mengungkapkan, kejadian berawal ketika korban Evi Handayani, mendatangi rukonya di Desa Tiyaran, Kecamatan Bulu.
Saat sampai di ruko miliknya, korban dikejutkan dengan pintu gembok rukonya telah dibobol dan barang-barang didalamnya telah diacak-acak.
“Korban lantas melakukan pengecekan terhadap barang-barang elektronik miliknya dan didapati bahwa sebanyak 27 barang elektronik dagangannya telah hilang,” kata Kapolres.
Adapun 27 barang elektronik yang hilang antara lain, 2 unit kulkas dua pintu, 3 unit kulkas satu pintu, 3 unit mesin cuci, 7 unit kompor gas, 4 unit mikser, 2 unit blarider, 4 unit dispenser, dan 2 unit bor tembok. Dimana total kerugian sebesar Rp 20 Juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo untuk proses lebih lanjut.
Akhirnya, lanjut Kapolres, pelaku beserta barang bukti hasil curian berhasil diamankan Satreskrim Polres Sukoharjo di Kampung Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada 27 September 2022.
“Pelaku ada 3 orang, dua pelaku berhasil kami amankan, dan satu pelaku berinisial J masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Baca Juga: Kantor Bawaslu Sekadau Kebobolan, 4 Laptop Senilai Rp 20 Juta Digondol Maling
Sementara itu, Evi Handayani, selaku korban, mengucapkan terima kasih kepada Polres Sukoharjo yang telah menindak lanjuti laporannya, sehingga barang-barang miliknya telah kembali.
“Terima kasih sebesar-besarnya kami ucapkan kepada bapak Kapolres Sukoharjo dan anggotanya. Alhamdulillah diproses sangat cepat, dalam satu hari pencurinya sudah tertangkap dan barang-barang milik saya dapat kembali,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke -4, dan ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Keluh Kesah Perajin Tahu Imbas Dolar, Bahan Baku Terus Naik hingga Takut Mengurangi Ukuran Tahu
-
PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar
-
Efek Dolar Naik, Pedagang Pasar Naikan Harga Jual hingga Daya Beli Turun
-
Solo Safari Kini Buka Hingga Malam, Ada Hutan Menyala hingga Spot Foto Menarik
-
Professional Nahdliyin Apresiasi dan Dukung Arahan Prabowo Soal Ekonomi Patriotik