SuaraSurakarta.id - Polres Sukoharjo berhasil membekuk pelaku pencurian di toko elektronik Desa Tiyaran, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Senin (26/9/2022) lalu.
Pelaku adalah AS (37) warga Pasar Kliwon Surakarta, dan S (44) warga Polokarto, Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Kamis (29/9/2022), mengungkapkan, kejadian berawal ketika korban Evi Handayani, mendatangi rukonya di Desa Tiyaran, Kecamatan Bulu.
Saat sampai di ruko miliknya, korban dikejutkan dengan pintu gembok rukonya telah dibobol dan barang-barang didalamnya telah diacak-acak.
“Korban lantas melakukan pengecekan terhadap barang-barang elektronik miliknya dan didapati bahwa sebanyak 27 barang elektronik dagangannya telah hilang,” kata Kapolres.
Adapun 27 barang elektronik yang hilang antara lain, 2 unit kulkas dua pintu, 3 unit kulkas satu pintu, 3 unit mesin cuci, 7 unit kompor gas, 4 unit mikser, 2 unit blarider, 4 unit dispenser, dan 2 unit bor tembok. Dimana total kerugian sebesar Rp 20 Juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo untuk proses lebih lanjut.
Akhirnya, lanjut Kapolres, pelaku beserta barang bukti hasil curian berhasil diamankan Satreskrim Polres Sukoharjo di Kampung Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada 27 September 2022.
“Pelaku ada 3 orang, dua pelaku berhasil kami amankan, dan satu pelaku berinisial J masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Baca Juga: Kantor Bawaslu Sekadau Kebobolan, 4 Laptop Senilai Rp 20 Juta Digondol Maling
Sementara itu, Evi Handayani, selaku korban, mengucapkan terima kasih kepada Polres Sukoharjo yang telah menindak lanjuti laporannya, sehingga barang-barang miliknya telah kembali.
“Terima kasih sebesar-besarnya kami ucapkan kepada bapak Kapolres Sukoharjo dan anggotanya. Alhamdulillah diproses sangat cepat, dalam satu hari pencurinya sudah tertangkap dan barang-barang milik saya dapat kembali,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke -4, dan ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
HYDROPLUS Soccer League All Stars: Putri Surakarta U-15 Gugur di Fase Grup
-
Protes Harga Telur Anjlok Drastis, Peternak Ayam Gelar Aksi Mandi Telur
-
Respon Jokowi Soal Injak Kepala Kerbau Dikaitkan Sama Politik, Itu Bentuk Penghormatan
-
Pakai Hasil Iuran Warga, Jembatan Sasak Diatas Sungai Bengawan Solo Kembali Dibuat
-
Begini Perjuangan Mantri BRI Menembus Laut Demi Hadirkan Layanan Keuangan