Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 29 September 2022 | 08:27 WIB
Rektor UNS Jamal Wiwoho. [ANTARA/Aris Wasita]

"Seperti tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 dalam waktu maksimal tiga bulan sebelum akhir masa jabatan rektor yang sedang menjabat maka UNS akan segera melaksanakan hajat rangkaian kegiatan pemilihan rektor," katanya.

Dalam hal ini, MWA adalah organ yang berwenang untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian rektor sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Load More