Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Rabu, 28 September 2022 | 13:47 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

Dia mengatakan para pelaku mengonsumsi minuman keras sebelum kejadian.

Giadi memastikan bentrokan bukan antar perguruan silat.

Giadi menyebutkan salah satu pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang lain.

Dalam konferensi pers, tersangka diperlihatkan kepada publik. Dia mengakui memukul warga.

Baca Juga: Ratusan Buruh di Jombang Gelar Aksi Demo Tuntut Kenaikan Upah dan Tolak Kenaikan BBM

“Awalnya saya melerai. Tapi malah kena pukul. Kemudian saya balas memukul,” ujar  tersangka.

Sedangkan tujuh orang lainnya dikenai wajib lapor.

Load More