SuaraSurakarta.id - Pasangan suami istri anggota Polres Blora, Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani dijatuhi hukuman masing-masing enam tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sebesar Rp3,049 miliar di polres tersebut.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rochmad pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada Selasa (27/9/2022), lebih ringan dari tuntutan jaksa masing-masing selama 6,5 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta kepada kedua terdakwa pasangan suami istri atau pasutri yang jika tidak dibayarkan maka harus diganti hukuman kurungan selama tiga bulan.
Adapun kepada terdakwa Bripka Etana Fani Jatnika, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar dan jika tidak dibayarkan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap akan diganti dengan kurungan selama satu tahun.
Baca Juga: Maling Uang Pajak, Mantan Kepala BPPRD Lampung Tengah Dihukum Satu Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan pasutri anggota Polri pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2021 itu terungkap setelah ditemukan adanya selisih antara dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Briptu Eka Maryani selaku bendahara penerimaan di Polres Blora.
Baca Juga: KPK Telisik Sejumlah Suap Pajak Yang Diterima Tersangka Angin Prayitno dan Dandan Ramdani
Selisih dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu justru digunakan terdakwa Bripka Etana untuk mengisi rekening aplikasi Paypall miliknya.
Dari dana yang tersimpan dalam rekening Paypall tersebut, terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp125 juta yang uangnya digunakan untuk melunasi pembelian mobil. [ANTARA]
Berita Terkait
-
12 Orang Jadi Korban Bentrok Ormas PP Vs GRIB Jaya di Blora
-
Kasus Korupsi Pajak, Kejari Geledah Kantor BPKD Aceh Barat
-
Jadi Tersangka Korupsi Pajak, KPK Tahan 2 Anak Buah Angin Prayitno
-
Heboh Iptu Umbaran, TVRI Bakal Lebih Hati-hati Agar Kasus Intel Polisi Jadi Wartawan Tak Terulang
-
Korupsi Dana PNBP, Pasutri Anggota Polres Blora Divonis Hukuman 6 Tahun Penjara
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan
-
Terendam Banjir, Underpass Simpang Joglo Solo Ditutup Total
-
Sempat Tak Percaya, Ini Momen Bima Arya Kaget Ada Wisata Jokowi di Solo
-
25 Kepala Daerah Ikuti Retret Gelombang Kedua, Ini Kata Wamendagri