SuaraSurakarta.id - Akademisi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Dinar Sari C Wahyuni menyebutkan perlu adanya edukasi terkait penggunaan obat tradisional agar masyarakat maupun pelaku usaha memiliki bekal yang baik terkait pengobatan berbahan alam tersebut.
"Farmasi mencermati pemanfaatan obat tradisional, utamanya seiring dengan minat masyarakat yang cukup tinggi. Yang harus diperhatikan dari sisi keamanan, itu isu yang sering disosialisasikan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)," kata Kepala Program Studi Profesi Apoteker UNS Surakarta dikutip dari ANTARA di Solo, Sabtu (24/9/2022).
Ia mengatakan keamanan merupakan salah satu faktor yang harus diperhatikan oleh masyarakat mengingat saat ini masih ada sebagian masyarakat yang berpikir bahwa penyakit apapun akan hilang seketika dengan minum jamu tertentu.
"Padahal itu sangat bertentangan dengan filosofi obat tradisional, (pengobatan tradisional) bukan kuratif tapi preventif, jadi bagian dari gaya hidup. Bukan kayak Paracetamol, minum 30 menit langsung hilang sakit kepalanya," katanya.
Baca Juga: Gus Baha Bongkar Obat Penyakit Jantung, Murah dan Sederhana!
Ia mengatakan salah satu indikasinya jika penyakit hilang dalam hitungan menit usai mengkonsumsi jamu tradisional justru harus diwaspadai karena artinya jamu tersebut mengandung bahan kimia obat
"Ini yang digaungkan oleh BPOM. Pemanfaatan obat tradisional digaungkan sebagai pola hidup, (harus dikonsumsi) setiap hari, pemakaian lama baru bisa dirasakan oleh tubuh," katanya.
Ia mengatakan hingga saat ini yang masih menjadi kendala bagi produsen jamu adalah kemampuan mereka untuk mempekerjakan apoteker sebagai penanggung jawab dari produk yang dihasilkan. Padahal idealnya setiap produk harus disertai dengan apoteker penanggung jawab.
"Obat tradisional nggak ada apotekernya, memang ada UMKM yang belum mampu mempekerjakan beberapa apoteker penanggung jawab. Idealnya sesuai Peraturan BPOM untuk industri obat tradisional pasti ada apoteker penanggung jawab," katanya.
Meski demikian, untuk usaha kecil dan usaha mikro tidak harus apoteker melainkan bisa mempekerjakan asisten apoteker. Aturan tersebut mengikuti dari Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Tips Tidur Siang Sehat Ala Nabi Kata dr.Zaidul Akbar Biar Tidak Pusing saat Bangun
Sementara itu, saat ini pihaknya juga aktif melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha obat tradisional, khususnya yang belum mampu mempekerjakan apoteker penanggung jawab.
Berita Terkait
-
7 Rekomendasi Salep Jerawat di Apotek, Lebih Ampuh Mulai Harga Rp30 Ribuan
-
7 Rahasia Daun Sukun untuk Jantung Sehat: Bukti Ilmiah dan Cara Mengolahnya
-
7 Tanaman Obat untuk Diabetes Tipe 2 yang Terbukti Ampuh Menurut Riset Kesehatan
-
Fakta Mengejutkan Efek Samping Pare untuk Diabetes yang Jarang Diketahui
-
5 Bahaya Tak Terduga Konsumsi Herbal Berlebihan bagi Pengidap Hipertensi yang Jarang Diungkap
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Soal Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Tuduhan Roy Suryo Penuhi Unsur Pidana
-
Melodi Tradisi, Rasa Kekinian: Gojek Hadir di Tengah Semarak Adeging Mangkunegaran
-
Gunungan Makin Tinggi, PLTSa Putri Cempo Hanya Mampu Mengolah 120 Ton Sampah
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita