SuaraSurakarta.id - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak pemerintah Indonesia untuk segera membuat regulasi perlindungan data pribadi dengan melibatkan semua pemangku kepentingan terkait.
"APJII mengusulkan untuk segera melakukan pembagian peran di antara kementerian lembaga dalam hal pertahanan dan keamanan siber serta perlindungan data pribadi," kata Ketua Ketua Umum APJII Muhammad Arif dikutip dari ANTARA, pada Rabu (14/9/2022).
APJII sebagai pelaku usaha internet siap mematuhi seluruh regulasi yang ada sepanjang tidak ada tumpang tindih dan memiliki standar yang menginduk pada pemerintah.
Dengan mematuhi regulasi dan standar yang berlaku, diharapkan pelaku usaha akan terlindung dari jeratan hukum. APJII juga berharap agar pemerintah terus meningkatkan standar keamanan perlindungan data masyarakat.
Baca Juga: Data Pribadinya Dibocorkan Bjorka, Mahfud MD Justru Beri Balasan Menohok: Data Saya Bukan Rahasia
"Pertahanan dan keamanan di ruang siber ini merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa Indonesia," kata Arif.
Oleh karena itu, tidak boleh saling menyalahkan. Untuk meningkatkan pertahanan dan keamanan di ruang siber, APJII siap mendukung dan terlibat aktif membantu negara dan masyarakat. Saat ini anggota APJII juga memiliki sumber daya manusia yang andal dan bisa dilibatkan dalam upaya pencegahan kebocoran data negara dan data pribadi, tutur dia.
Pada kesempatan itu, ia juga mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) turut mengantisipasi situasi keamanan siber nasional, termasuk mengatur agar data pribadi masyarakat wajib disimpan di Indonesia.
"Kewajiban penempatan data pribadi di Indonesia akan bernilai strategis bagi negara dan ekosistem ekonomi digital untuk jangka panjang," ujarnya.
Ia berharap regulasi turunan dari UU PDP yang nantinya disahkan melibatkan pelaku usaha yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keamanan ruang siber. Baik itu peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan menteri.
Baca Juga: Bjorka Akui Dirinya Orang Indonesia, Benarkah ?
Untuk pengelolaan keamanan siber, APJII meminta agar Presiden Joko Widodo melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang bergerak di industri telematika dan keamanan siber.
Berita Terkait
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tantangan dalam Menata Ulang Kesadaran Publik Pentingnya Keamanan Digital
-
Lembaga Pengawas Data Pribadi Tak Kunjung Dibentuk Jelang Deadline UU PDP, Ini Pembelaan Kominfo
-
Kominfo Jadi Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi Sementara Buat Tangani Kasus Kebocoran Data
-
Menkominfo soal Kasus Kebocoran Data: Harusnya Hacker yang Dimaki-maki
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
-
Debat Pilkada Dianggap Gagal, Aktivis Minta Solusi Lokal untuk Krisis Iklim di Kaltim
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
Terkini
-
Jokowi, Gibran dan Selvi Ananda Nyoblos di Solo, Tapi Beda TPS, Mana Saja?
-
Solo Tuan Rumah Liga Nusantara 2024/2025, Ini Daftar Peserta dan Jadwalnya
-
Patroli Gabungan Skala Besar Jelang Pilkada Solo, Menyisir Penjuru Kota Bengawan
-
Langkah Strategis Disiapkan Polresta Solo Amankan Pilkada 27 November
-
Cuti Selesai, Teguh Prakosa Kembali Jabat Wali Kota Solo