SuaraSurakarta.id - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak pemerintah Indonesia untuk segera membuat regulasi perlindungan data pribadi dengan melibatkan semua pemangku kepentingan terkait.
"APJII mengusulkan untuk segera melakukan pembagian peran di antara kementerian lembaga dalam hal pertahanan dan keamanan siber serta perlindungan data pribadi," kata Ketua Ketua Umum APJII Muhammad Arif dikutip dari ANTARA, pada Rabu (14/9/2022).
APJII sebagai pelaku usaha internet siap mematuhi seluruh regulasi yang ada sepanjang tidak ada tumpang tindih dan memiliki standar yang menginduk pada pemerintah.
Dengan mematuhi regulasi dan standar yang berlaku, diharapkan pelaku usaha akan terlindung dari jeratan hukum. APJII juga berharap agar pemerintah terus meningkatkan standar keamanan perlindungan data masyarakat.
"Pertahanan dan keamanan di ruang siber ini merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa Indonesia," kata Arif.
Oleh karena itu, tidak boleh saling menyalahkan. Untuk meningkatkan pertahanan dan keamanan di ruang siber, APJII siap mendukung dan terlibat aktif membantu negara dan masyarakat. Saat ini anggota APJII juga memiliki sumber daya manusia yang andal dan bisa dilibatkan dalam upaya pencegahan kebocoran data negara dan data pribadi, tutur dia.
Pada kesempatan itu, ia juga mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) turut mengantisipasi situasi keamanan siber nasional, termasuk mengatur agar data pribadi masyarakat wajib disimpan di Indonesia.
"Kewajiban penempatan data pribadi di Indonesia akan bernilai strategis bagi negara dan ekosistem ekonomi digital untuk jangka panjang," ujarnya.
Ia berharap regulasi turunan dari UU PDP yang nantinya disahkan melibatkan pelaku usaha yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keamanan ruang siber. Baik itu peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan menteri.
Baca Juga: Data Pribadinya Dibocorkan Bjorka, Mahfud MD Justru Beri Balasan Menohok: Data Saya Bukan Rahasia
Untuk pengelolaan keamanan siber, APJII meminta agar Presiden Joko Widodo melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang bergerak di industri telematika dan keamanan siber.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Gara-Gara Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Diperingatkan Gerindra
-
Jokowi Siapkan Agenda Keliling Indonesia, Besok ke Lampung
-
Dapur SPPG Ketaon Boyolali Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp21 Juta
-
Lebih dari Sekadar Lari: Soeharso Inclusive Run 2026 Rayakan Keberagaman dan Kesehatan
-
Sespri Presiden Prabowo, Rizky Irmansyah Tiba-tiba Temui Jokowi di Solo