SuaraSurakarta.id - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak pemerintah Indonesia untuk segera membuat regulasi perlindungan data pribadi dengan melibatkan semua pemangku kepentingan terkait.
"APJII mengusulkan untuk segera melakukan pembagian peran di antara kementerian lembaga dalam hal pertahanan dan keamanan siber serta perlindungan data pribadi," kata Ketua Ketua Umum APJII Muhammad Arif dikutip dari ANTARA, pada Rabu (14/9/2022).
APJII sebagai pelaku usaha internet siap mematuhi seluruh regulasi yang ada sepanjang tidak ada tumpang tindih dan memiliki standar yang menginduk pada pemerintah.
Dengan mematuhi regulasi dan standar yang berlaku, diharapkan pelaku usaha akan terlindung dari jeratan hukum. APJII juga berharap agar pemerintah terus meningkatkan standar keamanan perlindungan data masyarakat.
"Pertahanan dan keamanan di ruang siber ini merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa Indonesia," kata Arif.
Oleh karena itu, tidak boleh saling menyalahkan. Untuk meningkatkan pertahanan dan keamanan di ruang siber, APJII siap mendukung dan terlibat aktif membantu negara dan masyarakat. Saat ini anggota APJII juga memiliki sumber daya manusia yang andal dan bisa dilibatkan dalam upaya pencegahan kebocoran data negara dan data pribadi, tutur dia.
Pada kesempatan itu, ia juga mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) turut mengantisipasi situasi keamanan siber nasional, termasuk mengatur agar data pribadi masyarakat wajib disimpan di Indonesia.
"Kewajiban penempatan data pribadi di Indonesia akan bernilai strategis bagi negara dan ekosistem ekonomi digital untuk jangka panjang," ujarnya.
Ia berharap regulasi turunan dari UU PDP yang nantinya disahkan melibatkan pelaku usaha yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keamanan ruang siber. Baik itu peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan menteri.
Baca Juga: Data Pribadinya Dibocorkan Bjorka, Mahfud MD Justru Beri Balasan Menohok: Data Saya Bukan Rahasia
Untuk pengelolaan keamanan siber, APJII meminta agar Presiden Joko Widodo melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang bergerak di industri telematika dan keamanan siber.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Panglima Jilah Undang Jokowi di Acara Adat Bahaupm Bide Bahana, Pertemuan Besar Suku Dayak
-
Mural HUT ke-81 di Sukoharjo, Angka 8 Bergambar Pria Gendut, Angka 1 Pria Kurus
-
PGS Resmi Tutup Permanen Gara-gara Pailit, Pedagang Mulai Kosongkan Kios dan Pindah
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang