SuaraSurakarta.id - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak pemerintah Indonesia untuk segera membuat regulasi perlindungan data pribadi dengan melibatkan semua pemangku kepentingan terkait.
"APJII mengusulkan untuk segera melakukan pembagian peran di antara kementerian lembaga dalam hal pertahanan dan keamanan siber serta perlindungan data pribadi," kata Ketua Ketua Umum APJII Muhammad Arif dikutip dari ANTARA, pada Rabu (14/9/2022).
APJII sebagai pelaku usaha internet siap mematuhi seluruh regulasi yang ada sepanjang tidak ada tumpang tindih dan memiliki standar yang menginduk pada pemerintah.
Dengan mematuhi regulasi dan standar yang berlaku, diharapkan pelaku usaha akan terlindung dari jeratan hukum. APJII juga berharap agar pemerintah terus meningkatkan standar keamanan perlindungan data masyarakat.
"Pertahanan dan keamanan di ruang siber ini merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa Indonesia," kata Arif.
Oleh karena itu, tidak boleh saling menyalahkan. Untuk meningkatkan pertahanan dan keamanan di ruang siber, APJII siap mendukung dan terlibat aktif membantu negara dan masyarakat. Saat ini anggota APJII juga memiliki sumber daya manusia yang andal dan bisa dilibatkan dalam upaya pencegahan kebocoran data negara dan data pribadi, tutur dia.
Pada kesempatan itu, ia juga mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) turut mengantisipasi situasi keamanan siber nasional, termasuk mengatur agar data pribadi masyarakat wajib disimpan di Indonesia.
"Kewajiban penempatan data pribadi di Indonesia akan bernilai strategis bagi negara dan ekosistem ekonomi digital untuk jangka panjang," ujarnya.
Ia berharap regulasi turunan dari UU PDP yang nantinya disahkan melibatkan pelaku usaha yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keamanan ruang siber. Baik itu peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan menteri.
Baca Juga: Data Pribadinya Dibocorkan Bjorka, Mahfud MD Justru Beri Balasan Menohok: Data Saya Bukan Rahasia
Untuk pengelolaan keamanan siber, APJII meminta agar Presiden Joko Widodo melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang bergerak di industri telematika dan keamanan siber.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Lebaran Penuh Berkah: 5 Destinasi Wisata Religi di Solo yang Menyejukkan Hati
-
Ini 5 Wisata Malam Solo untuk Nikmati Lebaran Idul Fitri
-
10 Kuliner Khas Solo Raya yang Bisa Jadi Rujukan Pemudik Lebaran 2026
-
Idulfitri 2026 di Solo, Ini Panduan Lengkap Salat Id dan Tradisi Khas Kota Budaya
-
Kecelakaan Tragis Klaten, 5 Fakta Pemudik ASN Tewas Hanya 1 Km dari Rumah