SuaraSurakarta.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menceritakan pengalamannya menekan laju inflasi semasa masih menjabat sebagai Wali Kota Solo di hadapan para kepala daerah yang hadir langsung maupun mengikuti secara daring kegiatan Pembahasan Inflasi Daerah di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Jokowi mengungkapkan salah satu langkah yang ditempuh kala itu adalah dengan menanggung biaya transportasi kebutuhan komoditas yang menggunakan pos anggaran belanja tidak terduga dalam APBD.
"Ini pernah saya lakukan, pengalaman saat wali kota dengan menutup biaya transportasi tersebut, sehingga saat itu inflasi bisa kita turunkan seingat saya sampai 1,2," kata Presiden saat memberi arahan kepada jajaran kepala daerah.
Jokowi bahkan mengenang bahwa pencapaiannya itu bahkan membuahkan apresiasi dari Kementerian Keuangan dalam bentuk Dana Insentif Daerah (DID).
"Saat itu saya diberikan hadiah dari menteri keuangan, seingat saya Rp10 miliar dalam bentuk DID," ujarnya.
"Artinya ini bisa dilakukan. Ini bisa kita lakukan, tetapi memang kita kerja lebih detail," kata Jokowi menambahkan.
Selain pemanfaatan pos anggaran belanja tidak terduga, Kepala Negara mendorong jajaran kepala daerah untuk memanfaatkan dua persen dari dana alokasi umum (DAU) dalam upaya mengendalikan inflasi di wilayah masing-masing.
Menurut Jokowi saat ini dua persen dari DAU masih berada pada angka Rp2,17 triliun, sedangkan pos anggaran belanja tidak terduga seluruh APBD provinsi, kabupaten, maupun kota mencapai Rp16,4 triliun, tetapi hingga Juli baru terealisasi sebesar Rp6,5 triliun.
"Artinya masih ada ruang yang sangat besar untuk menggunakan dana alokasi umum maupun belanja tidak terduga oleh provinsi, kabupaten, maupun kota," tuturnya.
Baca Juga: Alumni 212 dan FPI Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Massa: Dengarkan Jeritan Rakyatmu!
Penggunaan DAU dan pos anggaran belanja tidak terduga untuk pengendalian inflasi di daerah sudah diperintahkan Presiden sejak beberapa pekan lalu.
Hal itu bahkan sudah memiliki payung hukum lewat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah yang terbit akhir bulan lalu.
Keputusan pemerintah menaikkan sejumlah harga bahan bakar minyak (BBM) baru-baru ini ditengarai dapat menimbulkan kenaikan inflasi sebesar 1,8 persen.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa dirinya tidak mengharapkan hal itu terjadi, oleh karenanya ia mengajak seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk bekerja bersama pemerintah daerah mencegah-nya.
"Saya minta gubernur, bupati, wali kota, agar daerah bekerja bersama-sama pemerintah pusat seperti saat kita bekerja secara serentak dalam mengatasi COVID. Saya yakin Insya Allah bisa kita lakukan, sehingga inflasi di tahun ini kita harapkan bisa dikendalikan di bawah 5 persen," ujar Presiden.
Sejumlah kepala daerah hadir langsung di Istana Merdeka mengikuti arahan Presiden terkait pengendalian inflasi daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Jangan Asal Panaskan Opor Sisa Lebaran, Ahli Gizi Ungkap Bahaya Kanker Mengintai!
-
Lebaran Penuh Berkah: 5 Destinasi Wisata Religi di Solo yang Menyejukkan Hati
-
Ini 5 Wisata Malam Solo untuk Nikmati Lebaran Idul Fitri
-
10 Kuliner Khas Solo Raya yang Bisa Jadi Rujukan Pemudik Lebaran 2026
-
Idulfitri 2026 di Solo, Ini Panduan Lengkap Salat Id dan Tradisi Khas Kota Budaya