SuaraSurakarta.id - Suharso Monoarfa menegaskan masih menjabat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas.
Alhasil, hal ini menampik adanya hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Banten.
Terlebih, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui PPP sebagai calon peserta Pemilu 2024 dengan struktur kepengurusan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum PPP, dan bukan Muhammad Mardiono yang mengklaim sebagai Plt. Ketum.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan perubahan struktur kepengurusan oleh partai calon peserta pemilu baru bisa dilakukan di tahap perbaikan dokumen. Itupun harus menyertakan surat keputusan dari Menkumham terbaru.
Sejauh ini, Menkumham Yasonna Laoly belum menerbitkan SK kepengurusan PPP yang baru usai kubu Muhammad Mardiono mengaku-aku menggantikan Suharso Monoarfa.
KPU pun hanya mengakui PPP dengan Suharso Monoarfa sebagai ketua umum sebagaimana tercantum dalam SK Menkumham terakhir yang diserahkan ke KPU saat pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
"Tentu KPU berpegangan atau berlandaskan pada SK Kemenkumham, tentang kepengurusan DPP partai politik. Suharso Monoarfa dinilai sah memimpin PPP," tegas pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin, Jumat (9/9/2022).
"Selain itu pemerintah juga harus objektif karena Suharso sesuai AD/ART PPP. Sedangkan yang tidak sesuai maka harus ditolak atau tidak disahkan karena dipastikan ilegal. Selain itu agar tidak rumit dan konflik tidak semakin panjang," tambahnya.
Sebelumnya, Suharso juga menegaskan jika pemberhentiannya itu telah melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga alias AD/ART PPP.
Dia juga meminta tidak ada lagi pihak-pihak yang memprovokasi dengan konflik internal di PPP. Suharso menegaskan, dirinya masih menjabat sebagai ketua umum.
"Semua organisasi itu ya berpatokan pada AD/ART. Kalau tidak sesuai maka pemerintah seharusnya bisa langsung menolak pengajuan dari pihak satunya. Selain itu Suharso juga harus semakin kencang dalam bergerak, kemudian melobi semua pihak agar tetap bersatu, solid dalam satu barisan, satu tujuan demi target di 2024," tambah Ujang.
Terpisah, Praktisi Hukum Pitra Romadoni Nasution menambahkan bahwa Mukernas yang menghasilkan pergantian jabatan terhadap Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum bisa dikatakan tidak sah.
Penyebabnya, para peserta Mukernas itu tidak dihadiri ketua, sekretaris dan bendahara sebagaimana layaknya organisasi.
"Kalau dari pandangan hukum, mengenai organisasi politik harus sesuai AD ART-nya. Kalau bertentangan dengan AD ART-nya, enggak sah hasil keputusannya,” papar Pitra Romadoni Nasution.
Pitra menegaskan, semua persoalan yang terjadi di organisasi harus mengacu pada AD ART. Jika ada yang bertentangan dengan AD ART maka hasil keputusannya dipastikan ilegal alias tidak sah secara hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 150 Kurikulum Merdeka: Mari Uji Kemampuan Kalian
-
7 Fakta Warung Soto Esek-Esek di Klaten, Tersedia Paket Semangkok Rp120 Ribu
-
Polres Sukoharjo Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya Selama Operasi Keselamatan Candi
-
7 Lokasi Padusan di Klaten yang Wajib Dikunjungi Sebelum Ramadan
-
Wat Wet Hadirkan Solusi 'Sat Set' untuk Kreasi Jajanan Lokal di CFD Solo