SuaraSurakarta.id - Suharso Monoarfa menegaskan masih menjabat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas.
Alhasil, hal ini menampik adanya hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Banten.
Terlebih, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui PPP sebagai calon peserta Pemilu 2024 dengan struktur kepengurusan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum PPP, dan bukan Muhammad Mardiono yang mengklaim sebagai Plt. Ketum.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan perubahan struktur kepengurusan oleh partai calon peserta pemilu baru bisa dilakukan di tahap perbaikan dokumen. Itupun harus menyertakan surat keputusan dari Menkumham terbaru.
Sejauh ini, Menkumham Yasonna Laoly belum menerbitkan SK kepengurusan PPP yang baru usai kubu Muhammad Mardiono mengaku-aku menggantikan Suharso Monoarfa.
KPU pun hanya mengakui PPP dengan Suharso Monoarfa sebagai ketua umum sebagaimana tercantum dalam SK Menkumham terakhir yang diserahkan ke KPU saat pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
"Tentu KPU berpegangan atau berlandaskan pada SK Kemenkumham, tentang kepengurusan DPP partai politik. Suharso Monoarfa dinilai sah memimpin PPP," tegas pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin, Jumat (9/9/2022).
"Selain itu pemerintah juga harus objektif karena Suharso sesuai AD/ART PPP. Sedangkan yang tidak sesuai maka harus ditolak atau tidak disahkan karena dipastikan ilegal. Selain itu agar tidak rumit dan konflik tidak semakin panjang," tambahnya.
Sebelumnya, Suharso juga menegaskan jika pemberhentiannya itu telah melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga alias AD/ART PPP.
Dia juga meminta tidak ada lagi pihak-pihak yang memprovokasi dengan konflik internal di PPP. Suharso menegaskan, dirinya masih menjabat sebagai ketua umum.
"Semua organisasi itu ya berpatokan pada AD/ART. Kalau tidak sesuai maka pemerintah seharusnya bisa langsung menolak pengajuan dari pihak satunya. Selain itu Suharso juga harus semakin kencang dalam bergerak, kemudian melobi semua pihak agar tetap bersatu, solid dalam satu barisan, satu tujuan demi target di 2024," tambah Ujang.
Terpisah, Praktisi Hukum Pitra Romadoni Nasution menambahkan bahwa Mukernas yang menghasilkan pergantian jabatan terhadap Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum bisa dikatakan tidak sah.
Penyebabnya, para peserta Mukernas itu tidak dihadiri ketua, sekretaris dan bendahara sebagaimana layaknya organisasi.
"Kalau dari pandangan hukum, mengenai organisasi politik harus sesuai AD ART-nya. Kalau bertentangan dengan AD ART-nya, enggak sah hasil keputusannya,” papar Pitra Romadoni Nasution.
Pitra menegaskan, semua persoalan yang terjadi di organisasi harus mengacu pada AD ART. Jika ada yang bertentangan dengan AD ART maka hasil keputusannya dipastikan ilegal alias tidak sah secara hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Polemik Pembangunan GKJ Solo: Saat Aturan Negara Justru Menjadi Hambatan Beribadah
-
Gara-gara Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi, Aksi Demo di Solo Sempat Memanas
-
Kritik Pedas Mahasiswa untuk Pemerintah: Muak dengan Kondisi Negara, Jengkel dengan Kebijakan!
-
Sentuhan Hangat Taruna AKPOL Angkatan 60: Berbagi Ceria dan Sembako di Panti Jompo Solo
-
Penuhi Nazar, Jamaah Haji Asal Kabupaten Semarang ini Jalan Kaki dari Asrama Haji Donohudan Boyolali