SuaraSurakarta.id - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno dari Masyarakat Transportasi Indonesia mengatakan kenaikan harga BBM bersubsidi menjadi peluang untuk membenahi angkutan umum.
"Kenaikan harga BBM, sesungguhnya peluang bagi pemerintah untuk menata angkutan umum, baik penumpang maupun barang. Sebaiknya harga BBM bersubsidi untuk angkutan umum yang berbadan hukum tidak perlu naik," ujar Djoko dikutip dari ANTARA Senin (5/9/2022).
Hal itu, ujar dia, dilakukan dalam upaya untuk mempercepat seluruh angkutan umum berbadan hukum. Selama ini cukup banyak angkutan umum tidak berbadan hukum, baik penumpang maupun barang, sehingga negara tidak tahu secara pasti berapa jumlah angkutan barang dan penumpang.
Tentunya, masih menurut dia, untuk angkutan barang diberikan kepada yang sudah berbadan hukum dan tidak kelebihan dimensi dan muatan (over dimension over load/ODOL) serta dibolehkan memperoleh BBM bersubsidi.
Ia memaparkan bahwa angkutan umum penumpang dapat segera diperluas dan diberikan subsidi operasional. Berdasarkan catatan pemerintah (Kementerian ESDM, 2012), konsumsi BBM bersubsidi mobil 53 persen, sepeda motor 40 persen, truk 4 persen, dan angkutan umum 3 persen. Pilihan terbaik dengan subsidi transportasi umum.
Menjadi masuk akal, lanjutnya, jika paradigma yang berkembang ialah dalam 10 tahun ke depan kendaraan pribadi (mobil dan sepeda motor) akan terus bertambah. Di sisi lain, angkutan umum, tanpa kebijakan yang berpihak dan komprehensif, malah kian mendekati kepunahan.
Sebaiknya, masih menurut dia, pemerintah juga fokus menata dan mengembangkan angkutan umum penumpang. Tanpa menaikkan harga BBM bersubsidi, penyaluran kepada operator angkutan umum amat dimungkinkan.
Saat ini, pengawasan penyaluran BBM bersubsidi untuk angkutan umum bisa melalui aplikasi yang ditunjang dengan penataan operator, sehingga dapat menjadi momentum untuk penataan angkutan umum agar seluruhnya berbadan hukum dan menjamin keselamatan dan keamanan pengguna.
Pemerintah, kata dia, perlu memberikan subsidi untuk angkutan umum, baik angkutan penumpang maupun barang yang berbadan hukum. Subsidi angkutan barang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi yang selama ini kerap dilirik sebelah mata padahal pengemudi angkutan barang menjadi ujung tombak kelancaran arus barang.
Baca Juga: Harga BBM Naik, Mahasiswa Dikabarkan Bakal Geruduk Kantor DPRD Riau
Terkait subsidi pula, ujar Djoko, pemerintah hendaknya lebih memperhatikan subsidi bagi pengembangan program Buy The Service (BTS) Kementerian Perhubungan yang saat ini sudah beroperasi di 11 provinsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
7 Tempat Wisata di Sragen yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Teguh Prakosa Benarkan FX Rudi Mundur dari Plt Ketua DPD PDIP Jateng
-
Drama Politik Jateng: Beredar Surat Pengunduran Diri FX Hadi Rudyatmo dari Plt Ketua DPD PDIP!
-
Perkuat Komitmen Kesejahteraan Mitra Driver, GoTo Luncurkan Platform Bursa Kerja Mitra Gojek
-
Drama Keraton Solo! Tak ada Undangan untuk PB XIV Purboyo, GKR Timoer: Benar-benar Tidak Diundang