SuaraSurakarta.id - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bakal mengajukan banding usai sidang etik Polri memutuskan dirinya diberi sanksi pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH).
Meski sudah terbukti melanggar kode etik atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo tetap berupaya mengajukan banding.
Ia juga telah mengakui bahwa tindakannya tersebut telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.
"Kami mengakui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dikutip dari akun TikTok @mata.bangje pada Jumat (26/8/2022).
"Apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," sambung Ferdy Sambo saat memberi tanggapan di sidang etik kepolisian.
Pernyataan Irjen Ferdy Sambo itu rupanya mendapat reaksi dari warganet di sosial media. Banyak dari mereka yang melontarkan tanggapan beragam.
"Lanjut lagi dramanya, yuk siapin popcorn," kata akun @apadong**.
"Sampai berapa episode ini?," tutur akun @abraka**.
"Banding kalau sampai di terima, berarti ada uang yang sangat banyak diterima," tutur akun @gungalit**.
Baca Juga: Periksa Putri Candrawathi, Bareskrim Polri Ikuti Rekomendasi Dokter untuk Penahanannya
"Ya Allah semoga bandingnya ditolak, semoga kaporli jujur dan adil amin," sahut akun @sansan**.
"Jika sampai lolos dari hukum, besok aku gak mau coblos lagi pemilihan presiden," timpal akun @mulyadi**.
Sebelumnya, usai menjalani sidang etik selama berjam-jam. Kepolisian akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak terhormat dari kepolisian.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar (kode etik)," ujar Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Ahmad Dofiri mengatakan, ada tujuh kode etik yang telah dilanggar oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan
Berita Terkait
-
Dikirim Abang Ojol, Pesan Karangan Bunga di Rumah Ferdy Sambo: Bapak Telah Jaga Martabat Keluarga, Jangan Gentar...
-
Soroti Pembunuhan Brigadir J, Ruslan Buton Sebut Kelakuan Ferdy Sambo Lebih Biadab dari PKI
-
Sopir Mobil Plat F Pukul Kepala Sopir Bus TransJakarta, Warganet Soroti Stiker di Mobilnya: Anak Buah Ferdy Sambo
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Misi Ketua PP Perbasi Munculkan Atlet Basket Timnas dari Kota Bengawan
-
Perluasan Jangkauan Bank Jakarta: Hadirnya KCP UNS, Solusi Keuangan Tepat di Jantung Kampus
-
Mengenang Kedekatan Sang Maestro Dalang Ki Anom Suroto bersama Puspo Wardoyo
-
Sempat Ditunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Ini Respon Relawan Projo
-
Budi Arie Akui Ada Arahan dari Jokowi, Tetap Dukung Pemerintah Prabowo-Gibran