SuaraSurakarta.id - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bakal mengajukan banding usai sidang etik Polri memutuskan dirinya diberi sanksi pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH).
Meski sudah terbukti melanggar kode etik atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo tetap berupaya mengajukan banding.
Ia juga telah mengakui bahwa tindakannya tersebut telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.
"Kami mengakui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 69 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dikutip dari akun TikTok @mata.bangje pada Jumat (26/8/2022).
"Apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," sambung Ferdy Sambo saat memberi tanggapan di sidang etik kepolisian.
Pernyataan Irjen Ferdy Sambo itu rupanya mendapat reaksi dari warganet di sosial media. Banyak dari mereka yang melontarkan tanggapan beragam.
"Lanjut lagi dramanya, yuk siapin popcorn," kata akun @apadong**.
"Sampai berapa episode ini?," tutur akun @abraka**.
"Banding kalau sampai di terima, berarti ada uang yang sangat banyak diterima," tutur akun @gungalit**.
Baca Juga: Periksa Putri Candrawathi, Bareskrim Polri Ikuti Rekomendasi Dokter untuk Penahanannya
"Ya Allah semoga bandingnya ditolak, semoga kaporli jujur dan adil amin," sahut akun @sansan**.
"Jika sampai lolos dari hukum, besok aku gak mau coblos lagi pemilihan presiden," timpal akun @mulyadi**.
Sebelumnya, usai menjalani sidang etik selama berjam-jam. Kepolisian akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak terhormat dari kepolisian.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar (kode etik)," ujar Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Ahmad Dofiri mengatakan, ada tujuh kode etik yang telah dilanggar oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan
Berita Terkait
-
Dikirim Abang Ojol, Pesan Karangan Bunga di Rumah Ferdy Sambo: Bapak Telah Jaga Martabat Keluarga, Jangan Gentar...
-
Soroti Pembunuhan Brigadir J, Ruslan Buton Sebut Kelakuan Ferdy Sambo Lebih Biadab dari PKI
-
Sopir Mobil Plat F Pukul Kepala Sopir Bus TransJakarta, Warganet Soroti Stiker di Mobilnya: Anak Buah Ferdy Sambo
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa
-
10 Wisata Tawangmangu Karanganyar yang Cocok untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Dualisme Keraton Solo: Fadli Zon Undang Raja Kembar, Hangabehi Datang, Purboyo Pilih Urus Kuliah
-
Akhir Tahun di Solo: Berburu 5 Kuliner Malam Legendaris yang Tak Terlupakan