Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 25 Agustus 2022 | 08:39 WIB
Ilustrasi Ferdy Sambo. [Suara.com/Eko Faizin]

Timsus kemudian melakukan pemeriksaan secara profesional dan cermat, sesuai dengan konstruksi peristiwa yang terjadi. Timsus melakukan pemeriksaan dengan memperhatikan fakta-fakta yang didapatkan dan kesesuaian alat bukti.

Dari proses pemeriksaan kode etik, hingga saat ini, Rabu, 24 Agustus 2022, sebanyak 97 personel Polri telah diperiksa, 35 personel diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, dan 18 personel telah dilakukan penempatan khusus.

Dengan demikian, Kapolri menyatakan bahwa kronologi awal terjadinya pelecehan yang mengakibatkan peristiwa tembak menembak di rumah dinas tidaklah benar. Terdapat upaya merekayasa TKP.

Listyo Sigit menegaskan bahwa peristiwa penembakan yang terjadi di Duren Tiga diduga dilakukan perencanaan terlebih dahulu oleh Ferdy Sambo di rumah Saguling yang diketahui oleh Putri Chandrawati dan Bharada E.

Baca Juga: Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Tertutup, Penentuan Kelanjutan Kariernya di Polri

Bharada E melakukan penembakan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, disaksikan oleh Bripka R dan Kuat Ma’ruf, juga perannya untuk ikut membantu. Setelah penembakan, Ferdy Sambo melakukan penembakan ke arah tembok.

Motif peristiwa ini, berdasarkan pernyataan Kapolri pada Rabu (24/8), terkait dengan kesusilaan yang masih belum dapat dipastikan apakah pelecehan atau perselingkuhan. Pihaknya baru bisa memastikan motif perencanaan setelah memeriksa Putri Chandrawati selaku tersangka.

Pemeriksaan Putri Chandrawati dijadwalkan pada Kamis (25/8) atau Jumat (26/8), sedangkan Ferdy Sambo akan menjalani sidang komisi kode etik pada Kamis (25/8). [ANTARA]

Load More