Sabtu, 9 Juli 2022, sekitar pukul 11.00 WIB, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi kantor Biro Paminal Divisi Propam Polri untuk membuat berita acara pemeriksaan saksi-saksi, yakni Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.
Namun, penyidik mendapatkan intervensi dari personel Biro Paminal Divisi Propam (Divpropam) Polri.
"Penyidik hanya diizinkan untuk mengubah format berita acara interogasi yang dilakukan oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri menjadi berita acara pemeriksaan," kata Listyo Sigit.
Sekitar pukul 13.00 WIB, penyidik bersama saksi diarahkan oleh personel Divpropam Polri untuk melakukan rekonstruksi kejadian di TKP. Seusai rekonstruksi kejadian, para saksi menuju rumah Ferdy Sambo di Saguling.
Personel Biro Paminal, di saat yang bersamaan, kemudian menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hard disk CCTV yang berada di pos satpam Duren Tiga. Hard disk CCTV ini kemudian diamankan oleh personel Divpropam Polri.
Pada hari yang sama, keluarga Brigadir J sempat tidak diizinkan untuk melihat kondisi jenazah. Pihak keluarga tidak mau menerima dan menandatangani berita acara serah terima apabila tidak melihat kondisi jenazah Brigadir J.
Setelah keluarga diizinkan untuk melihat separuh badan ke atas, keluarga melihat adanya luka-luka dan jahitan di wajah Brigadir J. Keluarga pun menerima penjelasan bahwa Brigadir J meninggal setelah terlibat tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
Setelah mendengarkan penjelasan terkait jumlah tembakan dan posisi tembak menembak, pihak keluarga tidak percaya dan mempertanyakan masalah CCTV yang ada di tempat kejadian. Lantas, dirasakan terdapat berbagai kejanggalan lain yang kemudian menjadi viral di media.
Pada Senin, 11 Juli 2022, Listyo Sigit mengungkapkan ada informasi terjadi permasalahan saat pengantaran jenazah kepada keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Tertutup, Penentuan Kelanjutan Kariernya di Polri
Pada hari yang sama, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan melakukan konferensi pers terkait dengan peristiwa meninggalnya Brigadir J.
"Saat itu Karo Penmas terkesan kurang menguasai materi karena mendapatkan bahan yang tidak utuh dan telah direkayasa oleh personel Divpropam Polri. Hal ini mengakibatkan publik semakin bertanya-tanya," kata Listyo Sigit.
Investigasi oleh Timsus
12 Juli—20 Juli 2022
Kapolres Metro Jakarta Selatan melakukan konferensi pers terkait penanganan perkara yang lebih lengkap. Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan olah TKP dan memeriksa empat orang saksi di TKP.
Akan tetapi, tutur Sigit melanjutkan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan telah mendapatkan intervensi dari Ferdy Sambo, sehingga proses penyidikan dan olah TKP yang dilaksanakan menjadi tidak profesional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
-
Aneh Bin Ajaib! Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Diragukan, Menko Airlangga Pasang Badan Bela BPS
-
Harga Emas Antam Merosot, Hari ini Dipatok Rp 1.950.000 per Gram
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
Terkini
-
Diproduksi di Boyolali, Polda Jateng Bekuk Komplotan Pembuat Uang Palsu
-
Politisi PDIP Bantah Amnesti Hasto Kristiyanto Timbal Balik Politik
-
Fenomena Pengibaran Bendera One Piece, Aria Bima: Perlu Ditanggapi, Tapi Jangan Berlebihan
-
Pengibaran Bendera dan Mural One Piece Dianggap Makar, Ini Kata Pengamat UNS
-
Jelang HUT RI ke-80, Satlantas Polresta Solo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara di Jalan