Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 25 Agustus 2022 | 08:39 WIB
Ilustrasi Ferdy Sambo. [Suara.com/Eko Faizin]

Narasi yang disampaikan oleh Kapolres, yaitu penanganan peristiwa Duren Tiga, sesuai dengan prosedur. Adapun kronologinya bermula pada pelecehan terhadap Putri Chandrawati, sehingga terjadi hal-hal yang berujung pada tertembaknya Brigadir J.

"Tentunya ini terlalu cepat mengambil kesimpulan dan kemudian didapati bahwa Kapolres datang terlambat pada saat di TKP," ucap Sigit.

Dengan berbagai kejanggalan tersebut, maka Kapolri membentuk Tim Khusus Polri berdasarkan SPRIN Nomor SPRIN/5647/VII/HUK.12.1./2022 tanggal 12 Juli 2022. Tim ini bertugas untuk mengungkap peristiwa yang terjadi sesuai fakta, objektif, transparan dan akuntabel.

Tim Khusus Polri juga berpedoman pada kaidah-kaidah penyelidikan dan penyidikan dalam scientific crime investigation dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Baca Juga: Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Tertutup, Penentuan Kelanjutan Kariernya di Polri

"Saya ingin memastikan bahwa upaya yang dilakukan oleh Timsus Polri bebas dari kepentingan pihak-pihak terkait, demi menegakkan keadilan," tutur Sigit.

Investigasi yang dilakukan oleh Timsus juga melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM untuk melakukan pengawasan, pengujian dan pemeriksaan terkait dengan peristiwa penembakan di Duren Tiga.

Sejak dibentuknya Timsus Polri, kembali dilakukan olah TKP, karena berdasarkan analisa sementara, terdapat sudut tembakan dan arah tembakan yang tidak sesuai dengan penjelasan awal.

Selanjutnya, Polri, dalam hal ini termasuk Timsus Polri, mendapatkan laporan dari Kuasa Hukum Brigadir J terkait dugaan pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana, dan/atau penganiayaan berat terhadap Brigadir J.

"Oleh karena itu, pada Senin, 18 Juli 2022, saya mengambil kebijakan untuk menonaktifkan jabatan Kadiv Propam Polri, dan kemudian pada 20 Juli kami juga menonaktifkan Karo Paminal Polri dan Kapolres Metro Jakarta Selatan," ucapnya.

Baca Juga: Polri Jadwalkan Periksa Istri Ferdy Sambo Jumat Besok Di Bareskrim

Selain itu, dua laporan yang berada di Polres Jakarta Selatan, yakni laporan terkait dugaan percobaan pembunuhan dan laporan terkait dugaan perbuatan pelecehan, dilimpahkan ke Polda Metro pada 19 Juli 2022.

Kemudian, pada 20 Juli 2022, otopsi ulang dilakukan oleh Tim Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) yang terdiri atas delapan dokter dengan didampingi Komnas HAM dan Kompolnas.

21 Juli—5 Agustus 2022

Kapolri memimpin Anev (Analisa dan Evaluasi) Bersama Timsus Polri pada 21 Juli-23 Juli 2022. Anev diselenggarakan dengan mengundang satuan kerja terkait untuk mengetahui perkembangan pemeriksaan yang sudah berjalan.

Anev tersebut mengungkapkan adanya hambatan penyidikan, yakni adanya intimidasi, tekanan, intervensi, upaya mengaburkan fakta dan menghilangkan barang bukti yang dilakukan oleh beberapa oknum personel Div Propam Polri.

Sigit juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil dari interogasi, Timsus mendapatkan kejelasan bahwa CCTV di pos satpam diambil oleh anggota atau pun petugas dari personel Divpropam Polri, serta terdapat personel dari Bareskrim Polri yang terlibat di situ.

Load More