SuaraSurakarta.id - Kasus penganiayaan yang terjadi saat pesta pernikahan di Gedung Ar-Raudha Solo dipastikan bakal memasuki babak baru.
Korban Z (59) mendapatkan perlakukan tak semestinya oleh tersangka yang merupakan pengusaha konveksi di Jakarta, Ch (60). Di mana korban dipukul hingga dijambak berulangkali di tengah pernikahan berlangsung.
Pengacara korban Nurcholis menerangkan, semestinya kasus penganiayaan itu mamasuki babak baru. Pasalnya tersangka sudah mangkir pemanggilan polisi dua kali untuk tahap 2 dengan alasan yang tidak bisa dibenarkan hukum.
"Saya sebagai pengacara dari korban, sangat berharap kepada tersangka untuk menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Ingat, tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan teman-teman kepolisian untuk tahap 2," terang dia, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga: Link Live Streaming Persis Solo vs Madura United: Tuan Rumah Ingin Lanjutkan Tren Positif
Bahkan kata Nurcholis, besok hari Rabu 24 Agustus 2022 telah diagendakan oleh kepolisian dan kejaksaan untuk dilaksanakan tahap 2.
"Kalau besok (Rabu 24 Agustus 2022)tersangka tidak hadir, kami minta untuk dijemput paksa/ditangkap, namun jika dia (tersangka) hadir, kami mohon tersangka ditahan. Supaya proses persidangan tidak terhambat, karena tersangka berdomisili di Jakarta bukan di Solo," kata dia.
Nurcholis juga menjelaskan, jika polisi mempunyai alasan hukum yang kuat untuk melakukan penahanan kepada tersangka karena sudah mangkir dua kali. Apalagi saat ini mata publik Indonesia tertuju pada kinerja polisi agar cepat dan sigap dalam menyelesaikan kasus.
"Apapun alasannya, ketika sudah diproses hukum, harus patuh dan taat kepada hukum sebagai warga yang baik. Maka itu teman-teman polisi dan kejaksaan agar melakukan langkah hukum yang baik dan adil untuk semua pihak, sehingga tidak ada dugaan yang tidak-tidak kepada aparat," harapnya.
Terlebih kata Nurcholis, kasus tersebut sudah P21, mengingat berkas perkara telah dianggap lengkap dan sempurna oleh kejaksaan sehingga layak disidangkan.
Baca Juga: Hasil Tes Masih Positif Covid-19, Gibran Terus Jalani Isolasi Mandiri
"Makanya sekali lagi, tersangka mangkir itu artinya tak taat hukum. Artinya harus ada upaya yang maksimal untuk menjemput paksa/menangkap dan menahan tersangka, menyerahkan barang bukti dan tersangka dari kepolisan ke kejaksaan," paparnya.
Berita Terkait
-
Hasil BRI Liga 1: Kalahkan Barito Putera, Persis Solo Menjauh dari Zona Merah
-
Papan Bawah Memanas! Link Live Streaming Barito Putera vs Persis Solo
-
Jin BTS Siap Temui ARMY Lewat Tur Solo Perdana RUNSEOKJIN_EP.TOUR
-
3 Karakter Akan Bersinar di Anime Solo Leveling Season 3, Ada Favoritmu?
-
Tersisa 5 Pekan, Berikut Daftar Tim BRI Liga 1 2024/2025 yang Terancam Degradasi
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Soal Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Tuduhan Roy Suryo Penuhi Unsur Pidana
-
Melodi Tradisi, Rasa Kekinian: Gojek Hadir di Tengah Semarak Adeging Mangkunegaran
-
Gunungan Makin Tinggi, PLTSa Putri Cempo Hanya Mampu Mengolah 120 Ton Sampah
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita