Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 23 Agustus 2022 | 17:20 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan. (freepik)

- Kendaraan kedua: 2,5 persen

- Kendaraan ketiga: 3 persen

- Kendaraan Keempat dan seterusnya: akan naik 0,5 persen

Begitulah cara menghitung pajak progresif.

Baca Juga: Daftar Pajak Toyota Fortuner Keluaran dari Tahun 2017 Hingga 2022

Load More