Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 18 Agustus 2022 | 19:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai menerima audiensi dari ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel HutabaratÊdan Persatuan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022). [Dok.Antara]

SuaraSurakarta.id - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan MKD akan mengundang Menkpolhukam Mahfud MD dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus penembakan Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Rapat Pimpinan dan Rapat Pleno MKD DPR RI pada Kamis pagi memutuskan mengundang Ketua Indonesia Police Watch (IPW) dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait kasus Ferdi Sambo," kata Habiburokhman dilansir dari ANTARA, Kamis (18/8/2022).

Dia mengatakan MKD membaca pernyataan Ketua IPW Sugeng mengenai informasi aliran dana ke DPR RI terkait kasus Ferdy Sambo. Menurut dia, MKD ingin mendalami informasi yang disampaikan Sugeng, misalnya sumber informasi tersebut.

Baca Juga: Buntut Pernyataan Soal Kasus Ferdy Sambo, MKD DPR Bakal Panggil IPW Dan Mahfud MD

"Kami mau mendalami informasi yang dia maksud itu dari mana. Karena jika hal tersebut benar, maka itu merupakan pelanggaran hukum dan etika DPR RI," ujarnya.

Dia mengatakan pemanggilan Menkopolhukam/Ketua Kompolnas terkait pernyataan yang bersangkutan di media yang menyebutkan Sambo merancang skenario dengan menghubungi Kompolnas hingga anggota DPR RI.

Menurut dia, MKD ingin mendapat informasi apakah ada anggota DPR yang terlibat merancang skenario yang dibuat Ferdy Sambo.

Load More