SuaraSurakarta.id - Berikut ini cara membuat BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline. BPJS Ketenagakerjaan merupakan kependekan dari badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, dulunya bernama Jamsostek.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.
Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.
Anda bisa membuat BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah, berikut ini penjelasannya:
Baca Juga: Cara Isi Saldo Paypal Terbaru 2022
Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan secara Online
- Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Pilih “Daftarkan Saya”, kemudian pilih dari 3 pilihan (perusahaan, individu atau pekerjaan migran).
- Bila Anda memilih perusahaan, masukan email perusahaan atau perwakilan kelompok Anda untuk mendaftar.
- Tunggu email pemberitahuan dan ikuti langkah-langkah selanjutnya.
- Setelah semuanya lengkap, Anda hanya perlu membawa persayaratan yang telah disiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di kota Anda.
Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan secara Offline
1. Mendatangi langsung kantor BPJS terdekat.
2. Mengisi formulir untuk pendaftaran perusahaan (F1).
3. Mengisi formulir untuk pendaftaran pekerja (F1a).
4. Membayar iuran pertama sesuai dengan jumlah yang telah dihitung dan ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat BPJS Ketenakerjaan karyawan perusahaan
1. Dokumen asli atau fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2. Dokumen asli atau fotokopi NPWP Perusahaan.
3. Dokumen asli atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
4. Kartu keluarga asli/ fotokopi.
5. Kartu Keluarga asli/ fotokopi.
6. Pas foto berwarna karyawan dengan ukuran 2 x 3 (1 lembar).
Syarat BPJS Ketenakerjaan mandiri
1. Surat izin usaha dari kelurahan setempat.
2. Fotocopy KTP masing-masing pekerja.
3. Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing pekerja.
4. Pas foto berwarna untuk masing-masing pekerja dengan ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.
Demikianlah Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Nia Ramadhani Tetap Suka Jajan di Ojol meski Punya Chef di Rumah, Total Belanjanya Bikin Melongo
-
Komdigi Tutup 104.819 Situs Judi Online dalam 2 Minggu Terakhir
-
Sosialisasikan Standar Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Layanan Cepat dan Tepat
-
Buka-bukaan! Budi Arie Setiadi Bongkar Borok Judi Online di Kominfo
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
Cerita Bahlil Lahadalia Kesengsem dengan Kuliner Soto Fatimah: Rasa Khasnya Paten
-
Kampanye di Sragen, Bahlil Lahadalia Sebut Ahmad Luthfi Punya Jaringan Pusat
-
Tok! Terdakwa Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga Boyolali Divonis Seumur Hidup
-
Blusukan Bareng Respati-Astrid di Proyek Rel Layang Joglo, Jokowi Titip Pesan Ini
-
Jokowi Tanggapi Putusan Bawaslu Soal Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin