Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 16 Agustus 2022 | 13:22 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan, Syarat Pengajuan JHT (Instagram/@bpjs.Ketenagakerjaan)

SuaraSurakarta.id - Berikut ini cara membuat BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline. BPJS Ketenagakerjaan merupakan kependekan dari badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, dulunya bernama Jamsostek.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.

Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Anda bisa membuat BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah, berikut ini penjelasannya:

Baca Juga: Cara Isi Saldo Paypal Terbaru 2022

Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan secara Online

- Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Pilih “Daftarkan Saya”, kemudian pilih dari 3 pilihan (perusahaan, individu atau pekerjaan migran).

- Bila Anda memilih perusahaan, masukan email perusahaan atau perwakilan kelompok Anda untuk mendaftar.

- Tunggu email pemberitahuan dan ikuti langkah-langkah selanjutnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ferdy Sambo per Bulan Dapat Setoran Ratusan Miliar dari Judi Online Kode 303 Jadi Alasan Brigadir J Dihabisi?

- Setelah semuanya lengkap, Anda hanya perlu membawa persayaratan yang telah disiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di kota Anda.

Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan secara Offline

1. Mendatangi langsung kantor BPJS terdekat.

2. Mengisi formulir untuk pendaftaran perusahaan (F1).

3. Mengisi formulir untuk pendaftaran pekerja (F1a).

4. Membayar iuran pertama sesuai dengan jumlah yang telah dihitung dan ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat BPJS Ketenakerjaan karyawan perusahaan

1. Dokumen asli atau fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

2. Dokumen asli atau fotokopi NPWP Perusahaan.

3. Dokumen asli atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

4. Kartu keluarga asli/ fotokopi.

5. Kartu Keluarga asli/ fotokopi.

6. Pas foto berwarna karyawan dengan ukuran 2 x 3 (1 lembar).

Syarat BPJS Ketenakerjaan mandiri

1. Surat izin usaha dari kelurahan setempat.

2. Fotocopy KTP masing-masing pekerja.

3. Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing pekerja.

4. Pas foto berwarna untuk masing-masing pekerja dengan ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.

Demikianlah Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan.

Load More