Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan, Syarat Pengajuan JHT (Instagram/@bpjs.Ketenagakerjaan)
Syarat BPJS Ketenakerjaan karyawan perusahaan
1. Dokumen asli atau fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2. Dokumen asli atau fotokopi NPWP Perusahaan.
3. Dokumen asli atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
4. Kartu keluarga asli/ fotokopi.
5. Kartu Keluarga asli/ fotokopi.
6. Pas foto berwarna karyawan dengan ukuran 2 x 3 (1 lembar).
Syarat BPJS Ketenakerjaan mandiri
1. Surat izin usaha dari kelurahan setempat.
Baca Juga: Cara Isi Saldo Paypal Terbaru 2022
2. Fotocopy KTP masing-masing pekerja.
3. Fotocopy Kartu Keluarga masing-masing pekerja.
4. Pas foto berwarna untuk masing-masing pekerja dengan ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.
Demikianlah Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Lipstik Lokal Murah Under Rp50 Ribu, Mudah Ditemukan di Offline Store
-
5 Langkah Bikin SIM Online Tanpa Calo, Biaya Resmi Cuma Rp100 Ribu untuk Motor
-
Waspada Grooming Online: Pentingnya Orangtua Cek Pergaulan Digital Anak
-
Kapolri Ungkap Akar Sosial Judi Online: Dari Pengangguran hingga FOMO
-
Jelang Ramadan, Jualan Online Ternyata Bisa Raup Ratusan Juta
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Polemik Nama Raja Keraton Solo: PB XIV Purboyo Pasrah Hadapi Gugatan LDA!
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
-
Gibran Disebut Berpotensial Jadi Capres 2029, Jokowi Tegaskan Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Resmikan Tiga Bangunan SD Negeri Solo, Respati Ardi Dorong Pendidikan Inklusif