SuaraSurakarta.id - Kompensasi adalah istilah lain dari gaji untuk karyawan setelah bekerja. Kompensasi ini bagian penting dalam organisasi perusahaan.
Kompensasi bisa menciptakan motivasi dalam bekerja.
Ada banyak pengertian kompensasi dikutip dari iainkediri.ac.id:
Simamora
"Kompensasi adalah apa yang diterima oleh karyawan sebagai ganti kontribusi mereka kepada organisasi."
Sjafri Mangkuprawira
"Kompensasi merupakan sesuatu yang diterima karyawan sebagai penukar dari kontribusi jasa mereka pada perusahaan"
Tujuan dari kompensasi merupakan sebagai alat untuk motivasi agar karyawan tetap memberikan kontribusi terhadap perusahaan.
Selain itu kompensasi juga untuk menghargai prestasi kerja dan menjamin keadilan untuk pekerja itu sendiri.
Baca Juga: Banyak di Incar Jobseeker, Ini Keuntungan Bekerja di Perusahaan FMCG
Dalam perspektif perusahaan, biasanya kompensasi terdiri dari gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas bekerja.
Kompensasi ini dihitung berdasarkan kreteria pekerjaan. Di antaranya tingkat biaya hidup, kompensasi yang berlaku umum dalam negera dan perusahaan, dan juga berdasarkan kemampuan perusahaan.
Dikutip dari uin-suska.ac.id, secara umum kompensasi merupakan suatu bentuk biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan dengan harapan bahwa perusahaan akan memperoleh imbalan imbalan dalam bentuk prestasi kerja dari karyawan.
Sehingga untuk Anda yang baru bekerja pertama kali, harus menghitung gaji berdasarkan biaya hidup. Jangan sampai gaji tidak mencukupi membiayai kehidup sehari-hari.
Demikian pembahasan kompensasi adalah penting diketahui oleh karyawan.
Berita Terkait
-
Harga Kebutuhan Naik, Gaji Tetap: Realitas Daya Beli yang Kian Menurun
-
Belum Dipecat Kejagung! Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Tiap Bulan dari Negara
-
Berapa Gaji Dirut Kebun Binatang Surabaya Chairul Anwar? Tersangka Korupsi Pakan Satwa Rp10 M
-
Nanik Tetap Jabat Komisaris Pertamina Usai Mundur dari BGN, Tunjangannya Lebih Besar
-
Nanik S Deyang Mundur dari Ketua BGN, Apakah Dapat Tunjangan Seumur Hidup?
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen
-
Air Makin Langka, Warga Sukoharjo Terpaksa Mandi Sehari Sekali demi Berhemat
-
Pre Order di Blibli Tanggal 22 Juli Hingga 13 Agustus, Lihat Kelebihan Samsung Galaxy Z Flip 8