SuaraSurakarta.id - Kompensasi adalah istilah lain dari gaji untuk karyawan setelah bekerja. Kompensasi ini bagian penting dalam organisasi perusahaan.
Kompensasi bisa menciptakan motivasi dalam bekerja.
Ada banyak pengertian kompensasi dikutip dari iainkediri.ac.id:
Simamora
"Kompensasi adalah apa yang diterima oleh karyawan sebagai ganti kontribusi mereka kepada organisasi."
Sjafri Mangkuprawira
"Kompensasi merupakan sesuatu yang diterima karyawan sebagai penukar dari kontribusi jasa mereka pada perusahaan"
Tujuan dari kompensasi merupakan sebagai alat untuk motivasi agar karyawan tetap memberikan kontribusi terhadap perusahaan.
Selain itu kompensasi juga untuk menghargai prestasi kerja dan menjamin keadilan untuk pekerja itu sendiri.
Baca Juga: Banyak di Incar Jobseeker, Ini Keuntungan Bekerja di Perusahaan FMCG
Dalam perspektif perusahaan, biasanya kompensasi terdiri dari gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas bekerja.
Kompensasi ini dihitung berdasarkan kreteria pekerjaan. Di antaranya tingkat biaya hidup, kompensasi yang berlaku umum dalam negera dan perusahaan, dan juga berdasarkan kemampuan perusahaan.
Dikutip dari uin-suska.ac.id, secara umum kompensasi merupakan suatu bentuk biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan dengan harapan bahwa perusahaan akan memperoleh imbalan imbalan dalam bentuk prestasi kerja dari karyawan.
Sehingga untuk Anda yang baru bekerja pertama kali, harus menghitung gaji berdasarkan biaya hidup. Jangan sampai gaji tidak mencukupi membiayai kehidup sehari-hari.
Demikian pembahasan kompensasi adalah penting diketahui oleh karyawan.
Berita Terkait
-
Ini 4 Klub Super League yang Terjerat Skandal Memalukan Tunggak Gaji Pemain
-
Rincian Gaji Jay Idzes di Torino, Pecahkan Rekor di Liga Italia
-
Bikin Warganet Emosi, Benarkah Gaji Komisaris BUMN Tembus Ratusan Miliar?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen? Kemenkeu dan Taspen Buka Suara
Terpopuler
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Andalan Gelandang Timnas Jerman Alternatif Bela Timnas Indonesia untuk Ronde 4, Cetak 3 Gol
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus: Ada Bundle Akatsuki, Skin Naga, dan Token Itachi
- Tanpa Rumor Apapun, Thom Haye Justru Gabung Tim Asal Jawa Tengah
- Surat Edaran Libur 18 Agustus 2025: Informasi Lengkap dan Terbaru
Pilihan
-
Menkeu Terbitkan PMK Soal Efisiensi, 15 Item Belanja Kena Pangkas dari Rapat Hingga Souvenir
-
Senyum Semringah Jay Idzes di Sesi Latihan Venezia, Kode Pamit ke Torino
-
Proyek Fiktif Hantam PTPP, KPK 'Obok-obok' Divisi EPC
-
Profil Vicky Kharisma, Suami Acha Septriasa yang Diisukan Cerai dan Co-parenting
-
Rebalancing MSCI Hari Ini, Saham-saham Ini Diprediksi Masuk Indeks
Terkini
-
Perkuat Budaya Keselamatan Kerja, STT Warga Surakarta Gelar Pelatihan Ahli K3 Umum
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Penggugat Mampu Beli Mobil Esemka, PT SMK: Terbukti Kita Berproduksi
-
Penggugat Bawa Mobil Esemka ke PN, Majelis Hakim dan Para Tergugat Lihat Langsung
-
LUX Surakarta: Destinasi Kuliner Baru di Solo yang Wajib Dicoba, Jauh dari Kata Membosankan