SuaraSurakarta.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebutkan pihaknya sudah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap setengah juta akun dan situs judi online.
"Masyarakat juga tanya terkait perjudian. Sejak 2018, sudah setengah juta akun judi di-take down, lebih dari setengah (juta). Juga setiap hari kami lakukan patroli siber pembersihan," kata Johnny Plate dikutip dari ANTARA di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Pernyataan tersebut membantah komentar warganet yang menilai Kementerian Kominfo mengizinkan aplikasi judi daring beroperasi, namun memblokir sejumlah aplikasi, termasuk Paypal. Johnny menegaskan pihaknya tidak memberi ruang terhadap judi daring karena menabrak undang-undang.
Namun demikian, ia menjelaskan sejumlah aplikasi, termasuk gim yang melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), akan dilakukan klarifikasi dan pendalaman.
"Yang daftar PSE kami klarifikasi pendalaman. Apabila ditemukan berkaitan judi daring, tidak ada ruang di Indonesia harus di-take down. Mudah-mudahan satu, dua hari selesai. Kami tidak ingin take down tanpa klarifikasi pendalaman," katanya.
Sebelumnya, Johnny mengatakan para penyelenggara dalam pendaftaran PSE wajib menjamin pelaksanaan perlindungan data pribadi pelanggan, khususnya masyarakat Indonesia.
"Justru pendaftaran PSE ini mewajibkan PSE melaksanakan perlindungan data pribadi pelanggan atau masyarakat, utamanya data pribadi masyarakat Indonesia," katanya usai mendaftarkan Partai NasDem sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8).
Dia mengungkapkan sejumlah persyaratan PSE, antara lain mewajibkan penyelenggara memberi perlindungan data pribadi pelanggannya, dalam hal ini masyarakat Indonesia; mewajibkan penyelenggara mengikuti peraturan perundang-undangan di Indonesia; serta wajib melakukan uji layak sistem yang digunakan.
Ia menegaskan pendaftaran PSE tidak mengatur tentang data pribadi selain dari sisi penegakan hukum. Penggunaan data pribadi untuk kepentingan selain penegakan hukum tidak dibolehkan dalam aturan PSE.
Baca Juga: 5 Manfaat Pakai PayPal yang Kini Aksesnya Dibuka Sementara oleh Kominfo
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Usai Keracunan, Para Siswa SMPN 1 Tawangmangu Tak Takut Santap MBG Lagi
-
Aset Mantan Bos PT Sritex Disita Kejagung, Lurah di Solo Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Potensi Konflik Horizontal, Kelompok Pengemudi Becak Tolak Tegas Bajaj di Solo
-
Hemat Sekarang! Gojek Pangkas Biaya Mobilitas, Warga 4 Kota Ini Lebih Mudah Bepergian
-
Ahmad Luthfi Percepat Recovery dan Bangun Sarpras Darurat Pascakebakaran Pasar Wonogiri