SuaraSurakarta.id - Jamaah Banjar yang tergabung dalam Komunitas Warga Banjar, Kalimantan Selatan mengirimkan mosi ketidakpercayaan terhadap pembina Yayasan Darussalam Surakarta.
Pasalnya, mereka menganggap bahwa selama kepengurusan tidak ada transparansi dan telah melenceng dari aturan yang ditetapkan
"Kami menuntut reformasi organisasi karena selama 35 tahun pembina yang diangkat oleh Jemaah Banjar tidak bisa bekerja sesuai dengan anggaran dasar Darussalam Surakarta," tegas Ketua Komunitas Jemaah Banjar Solo, Sofyan Suri kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
Menurutnya, carut marut yang mulai memuncak sejak lima bulan terakhir. Dimana, Pembina tidak bisa melakukan pembinaan terhadap pengurus dan pengawas yang seakan-akan Yayasan Darussalam milik perseorangan.
"Termasuk dalam penanganan aset Yayasan. Semisal, sertifikat hak milik No.1140 Jayengan, Serengan, Surakarta. Sampai saat ini belum dibaliknamakan atas nama Yayasan Darussalam. Masih perseorangan. Lalu, hak milik No.437 Wakaf Jayengan seluas kurang lebih 479 meter persegi atas nama Yayasan Darussalam. Seharusnya, digunakan untuk pendidikan, sosial dan kemanusiaan. Ini malah digunakan untuk bisnis kuliner," tandas Sofyan.
Tak sampai disitu, lanjut Sofyan, di pihak internal juga terdapat perpecahan. Hal ini dinilai bahwa pembina yayasan tidak mampu untuk menjalankan amanah sesuai dengan visi dan misi yang dicita-citakan.
Pihaknya mendesak, agar amanah yang diberikan oleh Jamaah Banjar kepada Ketua Pembina Yayasan Darussalam untuk dikembalikan.
"Ketua Pembina Yayasan Darussalam hendaknya mengundurkan diri dengan melakukan musyawarah luar biasa dan mengembalikan amanah yang telah diberikan kepada Jamaah Banjar," tandasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Yayasan Darussalam, Moh. Aminudin saat dikonfirmasi mengaku, hal tersebut adalah wajar. Dimana, suatu kepemimpinan terdapat suka dan tidak suka.
Baca Juga: Hasil Piala AFF U-19 2022: Filipina Hantam Brunei 5-0
Namun, hal itu menjadi tak wajar jika muncul fitnah dan perasaan emosional dari warga Jamaah Banjar yang hanya mendengar informasi dari satu sisi dan tidak menyeluruh.
"Terkait itu, kami akan melakukan memetakan permasalahan. Jika hal itu terkait dengan masalah hukum maka akan kami cari dan berusaha untuk menyelesaikannya secara hukum. Disisi lain, kami juga akan menginventarisir aset atau kepemilikan yayasan," tegas Aminidn.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Ini Program Wali Kota Solo untuk Mengentaskan Angka Pengangguran dan Kemiskinan
-
Tangisan Driver Ojol Penghasilannya Turun Drastis, Dulu Bisa Rp300 Ribu Per Hari, Sekarang Sulit
-
Hadiri Rakorwil Papua Pegunungan, Kaesang Tegaskan Papua Juga Harus Semaju Daerah Lain
-
Angka Pengangguran di Kota Solo Lebih Tinggi dari Daerah di Soloraya, Capai 13,5 Ribu Jiwa
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam