Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 01 Agustus 2022 | 21:29 WIB
Denny Siregar. [YouTube]

Diketahui dari suara.com Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan bahwa para penyelenggara dalam pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat diwajibkan menjamin perlindungan data pribadi dan menjaga keamanan siber.

“Justru pendaftaran PSE ini mewajibkan PSE melaksanakan perlindungan data pribadi pelanggan atau masyarakat, utamanya data pribadi masyarakat Indonesia,” kata Plate ketika menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Plate mengungkapkan sejumlah persyaratan PSE, seperti mewajibkan penyelenggara memberi perlindungan data pribadi pelanggannya, dalam hal ini masyarakat Indonesia.

Selain itu, katanya, persyaratan PSE mewajibkan penyelenggara mengikuti peraturan perundang-undangan di Indonesia dan berkewajiban melakukan uji layak sistem yang mereka gunakan.

Baca Juga: Jadi Orang Biasa Lagi, Jeje Slebew Luntang-Lantung Sendirian di Lokasi Citayam Fashion Week

“Semua itu agar pelaksanaan PSE dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari serangan siber yang saat ini begitu luar biasa,” kata Plate.

Kontributor : Sakti Chiyarul Umam

Load More