SuaraSurakarta.id - Pegiat media sosial Denny Siregar mendukung kebijakan kominfo yang memblokir beberapa situs dan dan game online yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga Jumat (29/7/2022) malam pukul 23.59 WIB.
Menurut Denny Kominfo melakukan itu untuk kebaikan negara agar tidak dirugikan secara ekonomi serta memberi perlindungan terkait data pribadi warga Indonesia.
"Indonesia itu penduduk nomor 4 terbanyak dunia. Negara ke 6 pengguna internet terbesar dunia. Selama ini kita cuman jadi konsumen doang. Dikerok duitnya. Dijual datanya. Negara nggak dapat apa-apa," ucapnya melalui Twitter pribadinya, Senin (1/7/2022).
Untuk itu, dirinyajustru heran kepada pihak-pihak yang protes terkait kebijakan Kominfo tersebut.
"Sekalinya negara mau ambil peran, malah dihujat. Aneh sih, bukannya didukung," tuturnya.
Sekejap saja, ciutan Denny itu langsung mendapat beragam komentar dari warganet.
"Hahhahahhaha duitnya disedot untuk aplikasi judi slot, aplikasi jebakan pinjol ilegal kok didiemin? Bertahun tahun lagi," sindir akun @*****89.
"Pinjol menagih membabi buta ke HP kita ini (entah siapa yang minjem, kita yang ditagih) apa termasuk tanggung-jawab Plate juga sih?," imbuh akun @****h2.
"Dengan segala hormat, saya selama ini mendukung setiap keputusan pemerintah yang saya rasa baik untuk negara, tapi kali ini saya harus kritis untuk berpendapat bahwa cara pemerintah terkait paypal sangat tidak bijaksana," ungkap akun @****ti.
Baca Juga: Jadi Orang Biasa Lagi, Jeje Slebew Luntang-Lantung Sendirian di Lokasi Citayam Fashion Week
"Ambil peran atau maksa ambil jatah? Isu data bocor warga Indonesia kemarin kemana itu kementerian lawak? Nggak usah bicara privasi kalo data saja masih kebobolan," kata akun @****78.
Diketahui dari suara.com Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan bahwa para penyelenggara dalam pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat diwajibkan menjamin perlindungan data pribadi dan menjaga keamanan siber.
“Justru pendaftaran PSE ini mewajibkan PSE melaksanakan perlindungan data pribadi pelanggan atau masyarakat, utamanya data pribadi masyarakat Indonesia,” kata Plate ketika menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Plate mengungkapkan sejumlah persyaratan PSE, seperti mewajibkan penyelenggara memberi perlindungan data pribadi pelanggannya, dalam hal ini masyarakat Indonesia.
Selain itu, katanya, persyaratan PSE mewajibkan penyelenggara mengikuti peraturan perundang-undangan di Indonesia dan berkewajiban melakukan uji layak sistem yang mereka gunakan.
“Semua itu agar pelaksanaan PSE dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari serangan siber yang saat ini begitu luar biasa,” kata Plate.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
PSI: Penyebar Fitnah Jokowi Resmikan Bandara IMIP Adalah Musuh Negara
-
Wali Kota Solo Setuju Soal Wacana 6 Hari Sekolah, Asal Roadmap Pendidikan Harus Jelas
-
KGPH Purboyo Terus Melawan, Maha Menteri Tedjowulan Beri Peringatan Tegas
-
Babak Baru Konflik Keraton Solo: PB XIV Bentuk Pemerintahan, Dana Hibah Pemkot Masih Dibekukan
-
Tiket Libur Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dari Daop 6 Yogyakarta Masih Tersedia