SuaraSurakarta.id - Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial J (34) yang tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP berinisial DADJ (13).
Lebih miris lagi, pelaku tega melakukan aksi bejat sebanyak 17 kali hingga korban hamil.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menyatakan bahwa perkara ini sempat menjadi polemik karena korban tidak mau mengaku siapa pelaku.
"Kasus ini terkuak setelah melalui proses panjang test DNA bayi, dan ternyata adalah ayah tiri korban," kata Piter, Jumat (29/7/2022).
Peristiwa itu berawal pada Agustus 2021 lalu, dirumah korban. Pelaku yang tinggal serumah dengan korban tega mencabuli anak tirinya sendiri.
Korban sendiri tidak bisa berbuat banyak karena dalam tekanan. Dan saking seringnya pelaku melakukan perbuatan bejadnya terhadap korban, hingga akhirnya korban hamil hingga melahirkan bayi.
Tersangka sengaja menutupi perbuatannya hingga menghamili anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, meski sudah melakukan pada korban lebih dari 17 kali.
Tak hanya itu, pelaku J justru menuduh paman korban yang menghamili anak tirinya dan melaporkan ke Polres Sragen.
"Pelaku justru menuduh T, paman korban yang melakukan tindakan bejat itu. Bahkan, pelaku menemani ibu kandung korban melaporkan T ke Polres Sragen, dengan tuduhan menghamili anak di bawah umur tersebut," ungkap Kapolres.
Baca Juga: Momen Perpisahan Istri Hamil Besar di Tinggal Tugas Suami ke Lebanon
Kapolres Sragen mengungkapkan, kelakuan busuk pelaku akhirnya terungkap setelah bayi tersebut lahir dan dilakukan tes DNA.
"Kelakuan busuk pelaku akhirnya terungkap setelah bayi tersebut lahir dan dilakukan tes DNA. Dari test DNA ini akhirnya Polisi berhasil mengungkap bahwa yang melakukan persetubuhan pada korban adalah bapak tirinya sendiri," tegasnya.
Sementara itu, saat ditanya Kapolres, tersangka J mengaku, saat menyetubuhi anak tirinya kira kira pukul 13.00 WIB, ibu korban juga berada di rumah. Namun, ibu korban saat kejadian sedang tidur pulas, teler karena sedang hamil.
Kapolres memastikan tersangka J bakal di kenakan sanksi pidana sebagaimana menyalahi UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
Terkini
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jadi Libur Sekolah Makin Asyik! Klaim Segera, Jangan Sampai Kehabisan
-
8 Jenis Mobil yang Paling Masuk Akal untuk Gaji UMR Ingin Punya Kendaraan Pribadi
-
Bukan Sekadar Angka: Mengapa Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Ke Sekolah Adalah Investasi?
-
7 Tempat Wisata di Sragen yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Teguh Prakosa Benarkan FX Rudi Mundur dari Plt Ketua DPD PDIP Jateng