SuaraSurakarta.id - Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial J (34) yang tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP berinisial DADJ (13).
Lebih miris lagi, pelaku tega melakukan aksi bejat sebanyak 17 kali hingga korban hamil.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama menyatakan bahwa perkara ini sempat menjadi polemik karena korban tidak mau mengaku siapa pelaku.
"Kasus ini terkuak setelah melalui proses panjang test DNA bayi, dan ternyata adalah ayah tiri korban," kata Piter, Jumat (29/7/2022).
Peristiwa itu berawal pada Agustus 2021 lalu, dirumah korban. Pelaku yang tinggal serumah dengan korban tega mencabuli anak tirinya sendiri.
Korban sendiri tidak bisa berbuat banyak karena dalam tekanan. Dan saking seringnya pelaku melakukan perbuatan bejadnya terhadap korban, hingga akhirnya korban hamil hingga melahirkan bayi.
Tersangka sengaja menutupi perbuatannya hingga menghamili anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, meski sudah melakukan pada korban lebih dari 17 kali.
Tak hanya itu, pelaku J justru menuduh paman korban yang menghamili anak tirinya dan melaporkan ke Polres Sragen.
"Pelaku justru menuduh T, paman korban yang melakukan tindakan bejat itu. Bahkan, pelaku menemani ibu kandung korban melaporkan T ke Polres Sragen, dengan tuduhan menghamili anak di bawah umur tersebut," ungkap Kapolres.
Baca Juga: Momen Perpisahan Istri Hamil Besar di Tinggal Tugas Suami ke Lebanon
Kapolres Sragen mengungkapkan, kelakuan busuk pelaku akhirnya terungkap setelah bayi tersebut lahir dan dilakukan tes DNA.
"Kelakuan busuk pelaku akhirnya terungkap setelah bayi tersebut lahir dan dilakukan tes DNA. Dari test DNA ini akhirnya Polisi berhasil mengungkap bahwa yang melakukan persetubuhan pada korban adalah bapak tirinya sendiri," tegasnya.
Sementara itu, saat ditanya Kapolres, tersangka J mengaku, saat menyetubuhi anak tirinya kira kira pukul 13.00 WIB, ibu korban juga berada di rumah. Namun, ibu korban saat kejadian sedang tidur pulas, teler karena sedang hamil.
Kapolres memastikan tersangka J bakal di kenakan sanksi pidana sebagaimana menyalahi UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
KGPAA Purbaya Diklaim Sebagai Raja Baru Keraton Solo, Ini Penjelasan Adik PB XIII
-
Puspo Wardoyo Berduka untuk PB XIII: Punya Kedekatan Khusus dengan Keraton Sejak Sekolah
-
Melayat Mendiang PB XIII, Sri Sultan Hamengkubuwono XSinggung Soal Regenerasi
-
Kawalan Berlapis Polresta Solo: Jenazah Raja PB XIII Diantar dengan Keamanan Tingkat Tinggi
-
Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Paku Alam X Melayat dan Beri Penghormatan Terakhir untuk PB XIII