SuaraSurakarta.id - Mantan politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean mengkiritik penanganan kasus tersangka penistaan agama Roy Suryo.
Diketahui dalam pemeriksaan lanjutan pada Kamis (28/07/2022) pukul 13.00-22.30 di Polda Metro Jaya. Roy Suryo belum juga ditahan.
Lantas Ferdinand Hutahaen meminta pihak kepolisian untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk keadilan atas kasus Roy Suryo.
"Saya sarankan kepada polri khususnya Penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus Roy Suryo, mungkin kasusnya di SP3 kan saja," kata Ferdinand Hutahaean melakui akun twitternya.
"Itu lebih baik dari pada kesan mempermainkan rasa keadilan minoritas," sambungnya.
Ia pun heran dengan sikap kepolisian yang tak kunjung menahan Roy Suryo. Padahal mantan Menteri Olahraga itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Baru kali ini ada kasus penistaan agama tidak ditahan, apa karena yang dinistakan minoritas?," herannya.
Cuitan Ferdinand Hutahaean juga menuai reaksi dari warganet. Mereka juga heran mengapa Roy Suryo tak kunjung ditahan.
"Dari kemarin selalu saja dibedakan, kenapa penistaan terhadap minoritas selalu saja tidak pernah ada keadilan. Dimana nurani penegak hukum, mau dibawa kemana negeri ini," ucap akun @koko_poer**.
Baca Juga: Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Wajah Jokowi, Roy Suryo Belum Ditahan
"Betul tuh bang kalau kaum minoritas yang menistakan kaum mayoritas. Wuihh sejam aja langsung ditetapkan tersangka dan ditahan #hukumsedangsakit," ungkap akun @Putra**.
"Yang minoritas harus berani demo di kantor polisi emang harus di ganti Kapolrinya pilih kasih, gak becus lagi malahan ngurusin minyak goreng," tutur akun @Iriani4782**.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan penyidik belum akan menahan Roy Suryo dipemeriksaan keduanya.
"Roy Suryo tidak ditahan," kata Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Zulpan menambahkan keputusan untuk tak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo merupakan pertimbangan penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Penyidik menganggap tersangka saudara Roy Suryo belum perlu dilakukan (penahanan) atau istilahnya atas pertimbangan penyidik," ujar Zulpan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Polres Sukoharjo Bongkar Jaringan Pengedar Sabu 213 Gram, Dua Pelaku Diciduk di Bendosari
-
Terungkap! GKR Timoer Pastikan Surat Wasiat PB XIII yang Tunjuk PB XIV Ada, Bukan Isapan Jempol
-
Akhir Pekan Makin Asyik! Ada Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu, Sikat 4 Link Ini
-
Momen Sejarah! 3 Janji Agung Pakubuwono XIV Purboyo Saat Dinobatkan di Watu Gilang
-
Gibran Terseret Pusaran Takhta? Hangabehi Bongkar Fakta Pertemuan: Bukan Soal Restu Raja Kembar