SuaraSurakarta.id - Pakar hukum pidana pencucian uang Yenti Garnasih menyesali kurangnya pengawasan sehingga terjadi penyelewengan dana oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Ya ini kita sesali. Kita harus lihat siapa lembaga yang harusnya mengontrol," sebut Yenti dikutip dari ANTARA Rabu (27/7/2022).
Menurut Yenti, adanya tumpang tindih perundang-undangan di Indonesia yang membuat pengawasan atau kontrol terhadap suatu lembaga atau organisasi jadi tidak maksimal.
Di satu sisi, ACT sudah memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum.
Sedangkan, menurutnya lagi, secara umum semua kegiatan penghimpunan dana jelas harus mempunyai ijin dari Bank Indonesia atau saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Undang-undang di Indonesia itu harus saling harmonisasi dan sinkronisasi," tambahnya.
Sehingga dengan adanya kasus penyelewengan dana ini, kata Yenti lagi, harus ditelusuri siapa sebenarnya lembaga yang seharusnya mengontrol penghimpunan dana oleh ACT. Agar kedepannya tidak terjadi lagi kasus yang sama.
Awal Juli, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan hasil analisis yang menemukan adanya penyelewengan dana donasi dan indikasi penggunaan dana untuk mendanai aktivitas terlarang.
Adanya dugaan penyelewengan dana yang dikirim hingga keluar negeri seharusnya bisa segera diperiksa, kata Yenti, karena sudah termasuk dengan pencucian uang.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, 4 Petinggi ACT Bakal Diperiksa Jumat Pekan Ini
Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia ini juga menyayangkan ACT sebagai lembaga kemanusiaan yang mencederai niat baik masyarakat untuk beramal.
"Kalau begini orang akan kehilangan satu nilai yaitu berbagi," tambahnya.
Selain penggelapan dan pencucian uang, Yenti meyakini ada dugaan penipuan yang dilakukan terkait dana CSR Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Karena itu, Yenti meminta, baiknya ada reformasi dari semua regulasi termasuk pengawasan audit berkala dan melihat lagi aturan penghimpunan dana yang tidak berdasarkan undang-undang Perbankan.
Selain itu, reformasi regulasi yang berkaitan dengan aturan pelaksana, pengawasan, cyber patroli untuk pungutan liar, dan yang terpenting, menurut Yenti, adanya laporan berkala yang dibuka untuk masyarakat,sehingga masyarakat mengetahui dari waktu ke waktu, dana yang digunakan kepada siapa, untuk siapa dan dari mana saja.
Pada Senin (25/7), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka adalah A selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan, HH dan NIA sebagai anggota pembina.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan
-
Viral, Mobil Operasional KDMP Digunakan ke Solo Paragon Mall
-
Jokowi Minta Kader PSI Ubah Cara Kerja Organisasi demi Hadapi Pemilu 2029
-
IIF Genjot Pembiayaan Infrastruktur, Nilai Komitmen Baru Tembus Rp2,5 Triliun pada Semester I 2026