Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 23 Juli 2022 | 12:03 WIB
Suasana haru terlihat saat warga binaan Rutan Klas I Surakarta bertemu dengan anaknya, Sabtu (23/7/2022). [Suara.com/Budi Kusumo]

SuaraSurakarta.id - Suasana haru terlihat di salah satu gedung Rutan Klas I Surakarta atau Rutan Solo, Sabtu (23/7/2022).

Hari ini adalah kali pertama sistem layanan besuk untuk anak-anak pertama kali dibuka setelah ditutup dua tahun terakhir akibat pandemi Covid-19.

Kebetulan, Sabtu (23/7/2022) ini diperingati sebagai Hari Anak Nasional.

Rasa bahagia bercampur hari salah satunya dirasakan seorang warga binaan, Irwanto (37). Dia langsung memeluk dua buah hatinya setelah kembali bisa bertemu secara langsung.

Baca Juga: Link Download Twibbon Hari Anak Nasional 23 Juli 2022, Ini Sejarah Lahirnya HAN

Dirinya mengaku bersyukur bisa bertemu dengan buah hatinya. Kerinduan yang telah lama dirasakan akhirnya terobati.

"Alhamdullillah, akhirnya bisa bertemu dengan anak saya. Sudah besar sekali karena nggak bertemu dua tahun ini," ujarnya terharu.

Kepala Rutan Solo, Urip Dharma Yoga menjelaskan, Senin-Jumat biasanya memang digunakan untuk besukan dari keluarga.

"Tapi, untuk anak-anak mereka kan sekolah sehingga tidak bisa menjenguk orang tuanya. Maka dari itu, kami membuka layanan khusus di Hari Sabtu untuk waktu kunjungan anak-anak," kata Urip.

"Orang tua atau keluarga hanya boleh mengantar. Namun, saat masuk ke dalam Kawasan Rutan anak didampingi petugas internal," tambahnya.

Baca Juga: Hari Anak Nasional: Kisah Egi Anak di Pelosok Cianjur, Berjalan Kaki Naik Turun Bukit Sejauh 3 Kilometer Untuk Sekolah

Dia memaparkan, antusiasme anak-anak untuk mengunjungi orang tuanya yang tersangkut masalah pidana cukup positif. Apalagi, waktu kunjungan disesuaikan dengan jadwal libur sekolah anak.

"Kalau Sabtu kan, anak-anak libur. Sehingga, bisa dimanfaatkan untuk mengunjungi orang tua mereka yang ada di Rutan Solo," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, layanan kunjungan atau besuk dibuka setelah adanya Surat Edaran dari Dirjen Permasyarakatan No. Pas/12MH.01.02 tahun 2022 tentang mekanisme terhadap pelayanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak dari luar. Meski telah dibuka, ada ketentuan yang harus ditaati bagi mereka yang akan menjenguk warga binaan.

Pengunjung yang diperbolehkan adalah keluarga inti, baik itu Istri atau suami, anak, serta orangtua. Kemudian kuasa hukum warga binaan serta perwakilan kedutaan besar konsulat untuk warga binaan asing.

Kontributor : Budi Kusumo

Load More