Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 21 Juli 2022 | 06:55 WIB
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ditemani pengacara sekaligus pemegang saham Holywings Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan pers usai melakukan peninjauan lapangan kegiatan usaha Holywings Group di Gunawarman, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ketidaksesuaian perizinan berusaha yang terjadi pada Holywings Group, antara lain terkait bidang usaha baru dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 yang sudah beroperasi tanpa memiliki Sertifikat Standar yang telah terverifikasi.

Selain itu, terkait dengan SKPL golongan B dan C sebagai Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) atas KBLI 56301 (Bar) yang tidak dimiliki oleh Holywings Group atas kegiatan usaha bidang Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol (KBLI 47221) untuk penjualan minuman beralkohol untuk diminum di tempat.

Holywings Group merupakan perusahaan milik warga negara Indonesia dan termasuk PMDN.

Kegiatan usaha Holywings Group meliputi bar, restoran, penjualan minuman beralkohol, dan aktivitas rekreasi lainnya. Terdapat 42 outlet yang tersebar di berbagai lokasi di Indonesia yaitu di kota-kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya, Surabaya, dan Medan.

Baca Juga: Hotman Paris Resmikan Atlas Beach Festival di Bali Pengganti Holywings

Load More